Komite IV DPD RI Susun Pertimbangan DPD RI Atas RUU Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

by
Ketua Komite IV Sukiryanto memimpin kunjungan kerja ke Sumedang. (Foto: Humas DPD)

BERITABUANA.CO, SUMEDANG – Komite IV DPD RI susun pertimbangan DPD RI atas Rancangan Undang-Undang (UU) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Kunjungan kerja ini dipimpin oleh Ketua Komite IV Sukiryanto dalam rangka Penyusunan Pertimbangan DPD RI atas RUU tentang perubahan kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, di Ruang Rapat Cakrabuana IPP Sumedang, Jawa Barat, Kamis (30/9/2021).

Tujuan kunjungan kerja tersebut dalam rangka berbagi pandangan dari semua pihak dalam mendorong RUU tentang Perubahan Kelima atas UU No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan untuk Kepentingan dan Kesejahteraan Daerah.

Ketua Komite IV menyampaikan Ada beberapa output yang diharapkan dari kunjungan kerja yang dilaksanakan. Dalam kunjungan ini Komite IV DPD RI mengharapkan memperoleh gambaran mengenai sejauh mana masyarakat daerah peduli terhadap perpajakan yang ada di Indonesia, dan memperoleh gambaran mengenai pandangan masyarakat daerah khususnya para pelaku usaha terhadap RUU KUP.

“Selain itu, kami ingin memperoleh informasi secara jelas mengenai pertumbuhan penerimaan perpajakan di Jawa Barat khususnya di Kab.Sumedang, dan yang terakhir kami ingin mengetahui informasi secara komprehensif mengenai berbagai permasalahan dan kendala dalam pencapaian target perpajakan,” paparnya.

Hadir pada kegiatan kunjungan kerja Ketua Komite IV Sukiryanto selaku beserta Wakil Ketua dan Anggota Komite IV DPD RI, dan di terima oleh Asisten Administrasi Nasam. Selain itu, tampak hadir juga Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sumedang Didi Kurdi Salkasaputra, Kepala BAPPENDA serta Kepala BPKAD Kabupaten Sumedang.

Dalam kesempatan tersebut, Asisten Administrasi Nasam menyampaikan, esensi dari pembahasan yang dilakukan bersama unsur DPD RI saat itu yakni terkait perpajakan, dimana terdapat beberapa sektor perpajakan yang memerlukan adanya revisi pada undang – undang sehingga bagi daerah nanti ada manfaat atau ada timbal balik yang didapatkan.

Dijelaskan Nasam, karena daerah yang memungut, tentu saja nantinya akan ada bagi hasil dari pemerintah pusat berupa bagi hasil pajak yang bisa lebih baik lagi.

“Tadi juga dibahas mengenai Pajak PBB Sektor PPPK yang selama ini dikelola oleh pemerintah pusat, dan DPD memberikan usulan agar Sektor PPPK ini bisa dikelola oleh daerah sehingga nanti akan lebih banyak manfaat yang dirasakan oleh daerah,” pungkasnya.

Disisi lain Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sumedang Didi Kurdi Salkasaputra menyampaikan beberapa masukan yang diharapkan bisa menjadi bahan pembahasan di Komite IV DPD RI. Ada beberapa point yang diharapkan bisa menjadi pembahasan di Komite IV DPD RI. Pertama untuk kedepannya di undang-undang pajak daerah itu ada pemberian pendelegasian kewenganan daerah dalam memperoleh pajak dari tempat hiburan seperti tempat wisata. Kedua, mengenai pajak UMKM diharapkan bisa menjadi pemasukan bagi pajak di daerah dengan mempertimbangakn batasan – batasan yang jelas untuk mengaturnya.

“Terakhir mengenai pajak dari iklan di media baik di stasiun televisi maupun radio. Alangkah baiknya pajak iklan di media ini di akomodir pajak dari media mana yang masuk ke pusat dan pajak dari media mana yang bisa masuk ke daerah,” pungkasnya. (Rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *