Dirjen Udara Batasi Kedatangan Penumpang Internasional di Bandara Soekarno-Hatta

by
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto meminta kepada seluruh Badan Usaha Angkutan Udara Nasional dan Perusahaan Angkutan Udara Asing untuk membuat Pengaturan Penumpang Datang dan Pelaporan Data pada Penerbangan Internasional di Bandar Udara Soekarno-Hatta.

“Dalam upaya menekan potensi penyebaran virus SARS-CoV-2, mulai 30 September 2021diberlakukan pengaturan ini sebagai bagian dari upaya mencegah masuknya varian virus baru Covid-19 ke Indonesia melalui transportasi udara,” tuturnya sebagaimana disampaikan Kabag Kerja Sama Internasional, Humas dan Umum Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub, F. Budi Prayitno, di Jakarta, Kamis (30/9/2021).

Menurut Dirjen Novie, hal ini juga dimaksudkan agar tidak terjadi antrian pemeriksaan tes PCR dan memastikan kualitas hasil pemeriksaan serta pelaksanaan prosedur karantina berjalan maksimal, sehingga benar-benar setiap penumpang yang datang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Sebagaimana diketahui, jelasnya, kebijakan pengaturan dengan pembatasan kedatangan penumpang seperti ini telah banyak dilakukan di beberapa negara lain seperti di Australia, Philipina dan Jepang. “Semua dalam rangka menjaga dan mencegah penyebaran Covid-19,” tandasnya.

“Kami meminta pengertian kepada seluruh Badan Usaha Angkutan Udara Nasional dan Perusahaan Angkutan Udara Asing untuk dapat melakukan pengaturan penumpang datang dan pelaporan data pada penerbangan internasional di Bandar Udara Soekarno-Hatta, dengan ketentuan dapat mengangkut penumpang (inbound traffic) maksimal 90 orang per penerbangan. Hal ini perlu dilakukan agar kita bisa melakukan pengawasan yang lebih ketat untuk mencegah masuknya varian virus baru Covid-19 ke Indonesia,” ujar Dirjen Novie.

Dirjen Novie mengemukakan, “Mereka juga wajib menyerahkan data rencana kedatangan pesawat dan jumlah penumpang yang diangkut dengan rincian jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) dan/atau jumlah Warga Negara Asing (WNA) sebelum pesawat berangkat dari bandara asal kepada Ketua Komite Fasilitas Bandar Udara, Komandan Satgas Udara, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan dan EGM Bandar Udara”.

Perlu untuk diketahui oleh masyarakat, tambahnya, pembatasan sementara jumlah penumpang tersebut didasari oleh data histori rata-rata jumlah kedatangan penumpang internasional di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta pada bulan Agustus sampai dengan September 2021 yang mencapai kisaran 1.500 orang per hari dan cenderung akan terus mengalami kenaikan.

Dikatakan, saat ini regulator dan penyelenggara bandara tengah menyiapkan tambahan kapasitas pemeriksaan swab test PCR dengan metode TCM dan NAT yang hasilnya dapat diperoleh paling lama 1 jam. Dimana keberadaan fasilitas ini akan meningkat dari semula hanya 200 orang per jam menjadi 1.000 orang per jam serta fasilitas ini memenuhi ketentuan Lab Bio Security Level II (BSL2).

“Diharapkan fasilitas ini akan rampung beberapa minggu ke depan, sehingga pembatasan jumlah penumpang per penerbangan akan terus dievaluasi seiring dengan kesiapan sarana dan prasarana di Bandar Udara Soekarno-Hatta” tutup Dirjen Novie. (Yus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *