Kesal Diminta Pisah, Warga Sukun Ini Gelap Mata Habisi Istri Sirinya, Kini Terancam Hukuman Mati

by

BERITABUANA.CO, MALANG– Tersangka kasus pembunuhan istri siri terancam hukuman mati. Hal tersebut diketahui setelah Polresta Malang Kota menggelar konferensi pers kasus pembunuhan yang teradi di Jalan Emprit Mas, Kelurahan Sukun, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto yang memimpin konferensi pers menjelaskan kronologi pengungkapan kasus tersebut.

“Pada Minggu (19/9/2021), anak korban berinisial BA datang ke Polresta Malang Kota untuk melaporkan ke penyidik, bahwa ibunya yang berinisial RDS (56) meninggal tidak wajar,” kata AKBP Budi Hermanto di Mapolresta Makota, Selasa (28/9/2021).

Berbekal laporan tersebut, lanjut Kapolresta, tim Inafis dan Piket Reskrim Polresta Malang Kota melakukan olah TKP untuk mengumpulkan barang bukti. Termasuk melakukan autopsi terhadap jenazah korban, yang saat itu sedang disemayamkan di Tempat Persemayaman Yayasan Gotong Royong.

“Pada Senin (20/9/2021), melalui bukti-bukti yang telah di dapat, persesuaian keterangan saksi, penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota menyimpulkan bahwa janazah meninggal akibat kekerasan benda tumpul yang terindikasi telah terjadi tindak pidana,” ucapnya.

Kapolresta pun meminta jajarannya melakukan pengembangan guna tindaklanjut kasus tersebut. Hasilnya, pada Selasa (21/9/2021), penyidik berhasil mengamankan suami siri korban yang berinisial SL (56), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Priambodo mengatakan dari hasil penyidikan yang di dapat, tersangka mengaku telah membunuh istri sirinya dengan cara memukul bagian kepala korban dengan palu yang sudah di siapkan sebelumnya, tepatnya pada hari Jum’at (17/9/2021) sekitar pukul 22.30 WIB.

“Pada saat korban sedang mandi di dalam kamar mandi, lalu tersangka masuk kemudian memukulkan palu ke kepala korban beberapa kali hingga korban tak bergerak,” kata Tinton.

Ia menuturkan, pengakuan tersangka memang telah menyiapkan palu tersebut untuk membunuh korban.

“Setelah dipastikan korban tidak bergerak, tersangka langsung membersihkan darah pada tubuh korban, lalu korban mencoba membuat alibi dengan memposisikan tubuh korban di dekat kloset kamar mandi, agar korban dikira meninggal akibat terjatuh dan terbentur kloset,” ucap Tinton.

“Tersangka menggunakan pipa plastik untuk menutup grendel pintu utama dari bagian luar,” sambung Tinton.

Dalam kesempatan itu, Tinton juga memberikan penjeasan mengenai pelaku tega menghabisi nyawa istri sirinya tersebut.

“Dari hasil penyelidikan, tersangka memang mengaku telah membuhuh istri sirinya itu karena jengkel dan dendam dengan korban, sebab korban meminta untuk pisah dan mendesak tersangka agar segera pindah dari rumah di Jalan Emprit Mas No 10, pengakuan tersangka merencanakan pembunuhan itu sejak dua minggu sebelum kejadian,” tutup Tinton. (Fadloli)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *