Setjen DPR Kembangkan SIPERDANA Menuju Parlemen Modern

by
Gedung Setjen DPR RI.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Momentum diwujudkannya penggunaan teknologi informasi dalam memberikan pelayanan kepada Anggota DPR RI, sejalan dengan penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang mendorong dan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka, partisipatif, inovatif, akuntabel dan selalu meningkatkan kualitas pelayanan penyajian data yang lebih luas. Untuk itu, Bagian Persidangan Paripurna Biro Persidangan Setjen DPR RI, sebagai supporting system bagi Anggota DPR RI, terus melakukan pengembangan Sistem Informsi Persidangan Paripurna DPR RI (SIPERDANA). Dimana, optimalisasi penggunaan teknologi informasi tersebut sejalan dengan semangat penguatan fungsi organisasi tertuang dalam road map reformasi birokrasi di Setjen DPR RI.

Saat pembahasan finalisasi dasar hukum SIPERDANA di Griya Sabha Kopo, Bogor, Kamis, (23/9/2021) lalu, Kepala Biro Persidangan I Setjen DPR Suprihartini menerangkan, Bagian Persidangan Paripurna mempunyai tugas melaksanakan dukungan rapat persidangan paripurna, diimana dalam pelaksanaannya persidangan paripurna belum sepenuhnya menggunakan teknologi informasi data yang disajikan masih berupa hardcopy.

“Tahun 2020 kita mulai dengan suatu perubahan yaitu menyajikan data secara elektronik yang mudah diakses oleh penggunanya melalui berbagai perangkat secara online dengan menggunakan kode akses berupa QR code yang diberikan oleh Sekretariat Persidangan Paripurna. Dengan adanya SIPERDANA diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan yang kepada DPR RI dalam penyelenggaraan rapat paripurna,” terang Suprihartini.

Suprihartini menjelaskan, data yang dapat diakses melalui SIPERDANA saat ini masih dibatasi, terbagi dua level pengguna yaitu untuk pengguna level 1 yang terdiri dari Pimpinan DPR RI, Pimpinan Fraksi, Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan, Anggota DPR RI serta Sekretariat Jenderal DPR RI dan untuk pengguna level 2 yaitu kementerian/lembaga.

“Pengguna level 1 dan 2 dapat mengakses seluruh data dan informasi sesuai dengan tenggang waktu yang telah ditentukan dan untuk menunjukkan autentikasi data dan informasi, untuk menjaga keamanan data maka seluruh jenis data yang diunggah harus ditandai dengan watermark,” kata Suprihartini. (Jal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *