Simpan Sabu di Celana Dalam, Dituntut 7 Tahun Penjara

by
Pembacaan tuntutan kepada terdakwa kasus narkotika secara online

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Indra Yusuf, seorang pria pengangguran yang ditangkap polisi di Tanjung Priok, Jakarta Utara dituntut 7 tahun penjara terkait kasus narkoba jenis sabu.

“Supaya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menyatakan terdakwa Indra Yusuf bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana Pasal 114 ayat 1,” kata jaksa Andrean, SH di sidang PN Jakarta Utara, Kamis (16/9/2021).

Selain dituntut penjara, jaksa juga meminta hakim menghukum terdakwa membayar denda Rp 1 miliar.

“Jika tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 1 tahun,” terang jaksa kepada majelis hakim yang diketuai Dodong, SH.

Di tuntutannya, jaksa menguraikan perbuatan terdakwa membeli hingga akan menggunakan bersama dengan teman-teman terdakwa.

Mulanya terdakwa akan mengkonsumsi sabu dengan dua orang temannya. Kemudian terdakwa bertemu dengan seorang wanita yang merupakan bandar bernama Marni (DPO).

Di pertemuan tersebut, terdakwa membeli 0,31 gram sabu seharga Rp 100 ribu, yang selanjutnya disimpan di celana dalamnya.

Saat terdakwa tiba di lampu merah Jalan Enggano, Tanjung Priok, Senin (22/2/2021), polisi menghentikan terdakwa. Kemudian pakaian terdakwa digeledah, ditemukan sabu dari celana dalamnya seberat 0,31 gram.

Disebut jaksa, terdakwa sudah menjalani bisnis narkoba sebagai kurir sabu selama dua tahun.

Dari uraian itu didukung keterangan terdakwa, surat, barang bukti, petunjuk, hingga analisa yuridis, jaksa berkesimpulan perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur Pasal 114 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Supaya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Yusuf selama 7 tahun penjara,” pinta jaksa. (Sormin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *