Trump Larang CNN, MS NOW, dan Politico Meliput dari Gedung Putih

by
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. (Foto: detik.com)

BERITABUANA.CO, WASHINGTON DC – Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump melarang tiga media, CNN, MS NOW, dan Politico, untuk meliput kegiatan dari Gedung Putih. Kebijakan itu diumumkan Trump pada Jumat (18/9/2026).

Larangan tersebut disampaikan Trump melalui unggahan di Truth Social. Ia menyebut keputusan berlaku efektif segera dan tidak menutup kemungkinan akan ada media lain yang menyusul.

Trump beralasan ketiga media tersebut terus menyebarkan berita palsu. “Media tidak seharusnya terus-menerus melaporkan fiksi dan kebohongan saat meliput Presiden Amerika Serikat,” tulis Trump.

Pernyataan itu kembali ia tegaskan dalam konferensi pers di Ruang Oval. Trump mengaku tidak mendapat pemberitaan yang adil, kecuali dari beberapa media seperti Breitbart dan Fox.

Ketika ditanya soal Amendemen Pertama Konstitusi AS yang menjamin kebebasan pers, Trump menjawab lelah membaca berita palsu dan pengadilan seharusnya tidak membiarkan berita bohong ditulis setiap hari.

Larangan ini muncul di hari yang sama ketika ketiga media tersebut menurunkan laporan sensitif. CNN melaporkan kesalahan laporan intelijen soal kapal China yang nyaris memicu konflik, The Washington Post mengungkap korban tewas militer AS dalam perang dengan Iran, sementara Politico melaporkan dugaan kebocoran teknologi jet tempur F-35 ke Hong Kong.

Meski begitu, Trump membantah larangan terkait laporan tersebut. Ia menyebutnya sebagai akumulasi pemberitaan selama bertahun-tahun.

Dikecam Media dan Pengamat

Keputusan Trump langsung menuai kecaman. CNN menyebut larangan itu sebagai serangan ilegal terhadap hak konstitusional pers. Politico menegaskan akan tetap meliput secara adil dan membela haknya berdasarkan Amendemen Pertama.

White House Correspondents’ Association (WHCA) juga angkat bicara. Presiden WHCA Jacqui Heinrich menyebut ini bukan hanya soal hak jurnalis, tapi hak publik untuk mendapat laporan independen.

Dari sisi hukum, Direktur Knight First Amendment Institute Jameel Jaffer menilai area kerja pers di Gedung Putih adalah forum publik. Menurutnya, presiden tidak bisa mengeluarkan wartawan hanya karena tidak suka isi pemberitaannya.

Ini bukan pertama kalinya Trump berseteru dengan media. Sebelumnya, Associated Press (AP) sempat dilarang meliput di Ruang Oval dan Air Force One karena tetap menggunakan istilah Teluk Meksiko, bukan Teluk Amerika. (Kds)