Antisipasi Kerusakan Sosial Gegara Narkoba di NTB, Balai Rehabilitasi Diperlukan

by
Tokoh muda Karman BM (kiri) dan Kepala BNNP Brigjen Pol Gagas Nugraha (kanan)

BERITABUANA.CO, MATARAM – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Brigjen Polisi Gagas Nugraha, SH, SIK, MM, MH, mengungkapkan, kasus peredaran narkotika di wilayah NTB pada tahun 2021 mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun 2020. Namun, meski mengalami penurunan namun bukan berarti tidak ada pelanggaran.

“Kepolisian dan BNNP NTB tetap melakukan penyelidikan dan penindakan guna menekan narkotika masuk ke wilayah NTB, di samping memperkuat  program pencegahan,” terang Gagas Nugraha kepada media di ruang kerjanya Kantor BNN Provinsi NTB, Senin (13/9/2021).

Dikatakan Gagas, dengan melihat jumlah pelanggaran tindak pidana di Lembaga Pemasyrakatan (Lapas), masih banyak dan masih adanya masyarakat yang membutuhkan rehabilitasi. Karena itu, perlu kiranya dapat direncanakan pembanguan Balai Rehabilitasi sehingga NTB mempunyai fasilitas rumah rehabilitasi.

Saat ini sebutnya, BNN memiliki balai loka rehabilitasi yang berada di Medan, Batam, Lampung, Kaltim, Sulsel serta balai besar di lido. Menggigat untuk wilayah timur yaitu Bali, NTB, NTT belum ada, dapat diusulkan untuk pembangunan fasilitas tersebut.

“Kita sudah ada tanah hibah dari Pemprov yaitu aset tanah yang ada di Sepolong. Guna efektivitas dan efisiensi anggaran untuk warga masyarakat yang perlu rehabilitasi, tidak harus keluar daerah karena di fasilitasi di NTB. Fasilitas tersebut nantinya juga dapat dimanfaatkan untuk Provinsi Bali, NTB, NTT. Tentunya akan berpeluang adanya serapan tenaga kerja dan perubahan perputaran ekonomi untuk pengembagan daerah,” tandas dia.

Dalam rangka pencegahan penyalahguaan narkotika di masa pandemi, baru-baru ini BNNP NTB melalui langkah-langkah inovatifnya juga meluncurkan Layanan Psikologi Gratis (LPG) yang dikenal sebagai LPG-Plus pada Jumat (3/9/2021) lalu.

“LPG-Plus memang didesain salah satunya untuk menyikapi Pandemi Covid-19. Namun tujuan utamanya adalah meningkatkan layanan kepada masyarakat sesuai dengan pembangunan Zona Integritas yang telah dicanangkan BNN Provinsi NTB pada tahun 2020,” ungkap Gagas lagi.

Untuk alur pelayanan LPG-Plus tidak berbelit-belit, karena masyarakat cukup menghubungi melalui chat yang tesedia dan menunggu antrian. Masing-masing diberikan waktu 30 menit untuk menggunakan layanan dan diberikan kesempatan untuk memberi penilaian terhadap layanan tersebut.

“Jam pelayanan LPG-Plus dimulai pukul 8 pagi hingga pukul 3 sore hari. Layanan hanya diberikan melalui chat saja, sementara itu untuk video call atau telepon berdasarkan tingkat urgensi yang ditentukan oleh petugas. Selain itu, masyarakat tidak perlu khawatir karena kerahasiaan data atau privasi dijamin oleh pihak BNNP NTB,” sebut dia.

Dukung Balai Rehabilitasi

Sementara itu Tokoh Pemuda NTB Karman BM sangat mendukung segera dibangunnya Balai Rehabilitasi di Lombok guna melaksanakan rehabilitasi terhadap penyalahguna dan/atau pecandu narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya.

“Termasuk fasilitasi pengembangan metode rehabilitasi dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia di bidang rehabilitasi, serta pelayanan wajib lapor,” sambungnya.

Dilanjutkan Karman, penyalahgunaan narkotika adalah masalah krusial bangsa. Persoalan yang muncul berdampak sangat masif bagi segala aspek kehidupan. Masalah kesehatan menjadi perhatian akan bahaya yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan narkotika, seperti juga dampak sosial yang tidak bisa disepelekan. Terlebih dengan adanya event event internasional di mandalika. 

“Untuk menekan semakin maraknya penyalahgunaan narkotika, pemerintah telah menempuh berbagai cara hingga proses hukum. Salah satu cara yang digunakan pemerintah untuk menekan penyalahgunaan narkotika adalah dengan Rehabilitasi Sosial baik secara psikis dan medis,” ungkapnya.

Pada prinsipnya ujar dia, keberadaan Balai Rehabilitasi Narkoba adalah kebutuhan. Sebab memenjara korban penyalahgunaan narkotika tidak akan bermanfaat, bahkan terkadang penjara menjadi sekolah yang membuat napi semakin  berpengaruh negatif.

“Maka diperlukan rehabilitasi mental dan medis bagi mereka. Penjara bukan tempat yang baik bagi korban dan pecandu narkoba,” tutup mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) itu. (Jimmy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *