Selesaikan Akar Masalahnya, Basarah Minta Kebakaran Lapas Jangan Politisasi

by
Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah. (Foto: Humas MPR)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Musibah kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten, yang mengakibatkan 41 narapidana tewas, delapan orang terluka bakar, dan 71 tahanan lainnya luka ringan mendapat perhatian khusus dari Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah. Sambil menyatakan duka cita mendalam, dia meminta semua pihak melihat musibah ini sebagai bencana alam non-alam dan jangan dijadikan isu politik karena kita harus hormati dan empati dengan duka keluarga korban yang meninggal dunia.

‘’Musibah ini hendaknya tidak dijadikan isu politik oleh pihak-pihak tertentu misalnya dengan meminta Menkumham mundur. Ini bencana non-alam. Apakah dengan mundurnya Menkumham lalu semua masalah di lingkungan Lapas yang sudah berlarut-larut sejak puluhan tahun lalu akan dapat terselesaikan?’’ tegas Ahmad Basarah dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/9/2021).

Menurut Ketua Fraksi PDI Perjuangan itu, dugaan sementara musibah ini terjadi akibat arus pendek listrik. Bangunan yang terbakar itu sudah tua, instalasi listriknya belum pernah dibenahi sejak lapas itu berdiri 1972. Dari sejumlah informasi diketahui Lapas Kelas I Tangerang yang terbakar Rabu (8/9/2021) dinihari lalu itu melebihi kapasitas hingga 400 persen. Jumlah penghuninya 2.072 orang, padahal jumlah seharusnya maksimum 600 orang.

‘’Berdasarkan fakta-fakta sementara itu, wajar jika banyak korban tewas atau terluka. Berlebihan dan tidak elok jika kasus ini dijadikan komoditas politik praktis untuk mengganti jabatan menkumham,’’ tandas Ahmad Basarah.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan itu memberi apresasi kepada Menkumham Yasonna Hamonganan Laoly, yang hari ini bertindak cepat menyantuni keluarga korban dengan memberi santunan Rp 30 juta kepada keluarga korban meninggal serta merawat baik-baik semua korban luka berat dan ringan. Selain itu, Menkumham juga membentuk lima tim khusus untuk menangani musibah ini secara intensif.

Agar musibah yang sama tidak terjadi lagi, Ahmad Basarah menegaskan, harus ada ikhtiar lebih serius lagi dari pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan, harus mengalokasikan anggaran untuk merevitalisasi lapas di Tangerang dan semua lapas di tanah air. Jika kebijakan ini tidak segera dilakukan, musibah yang sama sangat mungkin terjadi di banyak lapas di tanah air.

Selain itu, dosen paska sarjana Universitas Jember itu juga berharap, musibah ini hendaknya dijadikan pelajaran berharga oleh para praktisi dan penegak hukum bahwa terkait narapidana pengguna narkoba, sebaiknya mereka direhabilitasi saja dan tidak menjalani hukuman penjara.

‘’Tapi ini berlaku untuk para pengguna saja, bukan untuk pengedar apalagi bandar narkoba. Mereka kalau perlu dihukum seberat mungkin,” tandas Ahmad Basarah.

Ketua DPP PDI Perjuangan itu menjelaskan, apa yang ia usulkan itu disebut restorative justice atau keadilan restoratif. Ia merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana dalam mekanisme tata cara peradilan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau keluarga korban, serta pihak lain yang terkait.

‘’Mereka bisa duduk bersama membuat kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat. Intinya, prinsip dasar keadilan restoratif terlaksana,’’ jelas Ahmad Basarah.

Dengan keadilan restoratif ini, lebih lanjut Basarah menguraikan, pihak korban tidak dirugikan sebab ia menerima ganti rugi, perdamaian, dan sisi baik kesepakatan-kesepakatan lainnya. Sedangkan pihak pelaku tetap dihukum misalnya dengan melakukan kerja sosial serta diberikan kesempatan untuk terlibat dalam pemulihan keadaan (restorasi) bagi korban.

‘’Dalam konteks ini, masyarakat juga jadi memiliki peran untuk melestarikan perdamaian, aparat penegak hukum memiliki fungsi sebagai penjaga ketertiban umum, dan sebagai konsekuensi berikutnya Lembaga pemasyarakatan tidak akan mengalami over kapasitas seperti yang terjadi selama ini,’’ jelas Ahmad Basarah.

Tentang penerapan restorative justice ini sebenarnya sudah diatur dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Penerapan Restorative Justice di Lingkungan Peradilan Umum, ditandatangani oleh Dirjen Badan Peradilan Umum Prim Haryadi, pada 22 Desember 2020. Namun, penerapan surat keputusan ini belum maksimal dilakukan. (Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *