Hartono Tanuwidjaja Layangkan Somasi ke Terdakwa Karena Obyek Tidak Bisa Ditempati Kliennya

by
Saksi Hartono Tanuwidjaja, SH dan saksi korban memberikan keterangan di sidang PN Jakarta Utara

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Karena obyek tidak bisa ditempati oleh kliennya, Hartono Tanuwidjaja, SH kemudian melayangkan dua kali surat somasi kepada terdakwa Ronny Thedy dan Lanny Sinthiawi.

Hal itu disampaikan Hartono Tanuwidjaja, SH di muka sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang diketuai Edi Junaedi, SH, Selasa (7/9/2021).

“Somasi pertama tanggal 10 Juli 2017, dan somasi kedua 18 Oktober 2017,” kata Hartono Tanuwidjaja.

Menurut Hartono Tanuwidjaja, kliennya sebagai saksi korban mulanya telah membayar lunas rumah kepada terdakwa. Namun belum diserahkan dengan itikad baik.

“Sudah dibayar lunas tapi belum diserahkan yang mulia,” terang Hartono.

Sedangkan kliennya, lanjut Hartono, bukanlah sebagai penyewa dalam kasus tersebut.

“Apakah klien saudara ini sebagai penyewa,” tanya majelis hakim. “Tidak yang mulia,” jawab Hartono dengan tegas.

Pada kesempatan tersebut, Dermawan mengaku kepada majelis hakim membeli rumah dari terdakwa tahun 2014 yang lalu.

“Saya beli seharga Rp 1 Miliar lebih dari Ronny Thedy dan istrinya,” katanya.

Dimana rumah yang menjadi obyek persoalan hingga ke pengadilan itu, kata saksi korban berada di Sunter, Jakarta Utara.

“Lokasinya di Sunter dengan satu bidang atau satu rumah tapi suratnya dua yang mulia,” terangnya.

Soal surat, saksi mengutarakan telah mendapat Akta Jual Beli (AJB) dari notaris.

“Satu rumah sudah AJB, dan satu lagi belum,” ujarnya.

Menurut saksi korban, usai pembayaran lunas, terdakwa membuat surat pernyataan.

“Inti surat pernyataan itu, sampai tanggal tertentu, dia (kedua terdakwa-red) akan keluar,'” terangnya.

Sedangkan pembayaran rumah itu, lanjut saksi korban, langsung diserahkan kepada terdakwa.

“Sudah diterima oleh penjualnya,” tanya hakim dan dijawab “sudah pak”.

Namun kemudian, saksi korban menyesalkan bahwa rumah yang telah dibayarnya secara lunas itu belum juga diserahkan terdakwa kepadanya.

“Sampai sekarang rumah itu masih ditempati,” lanjutnya sambil menunjukkan surat pernyataan terdakwa kepada saksi korban yang dibuat tahun 2016.

Kepada majelis hakim, korban merasa tertipu dengan ucapan terdakwa yang akhirnya membeli rumah tersebut

“Tapi sampai sekarang dia (kedua terdakwa-red) yang menempati dan belum diserahkan kepada saya,” pungkasnya.

Terkait keterangan saksi tersebut, kedua terdakwa membantah.

“Apakah keterangan saksi ini betul,” tanya majelis hakim kepada kedua terdakwa, dan dijawab “ga ada yang benar”.

Sebelumnya, kedua terdakwa dijerat jaksa penuntut umum Zainal Dwi Arianto, SH atas dugaan penipuan dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau kedua Pasal 167 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Sormin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *