BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andianto mengatakan akan menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan yang terjadi di kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.
“Saya sudah arahkan untuk lidik,” kata Agus kepada wartawan, Kamis (2/9/2021).
Agus menerangkan korban dapat kembali melapor ke kepolisian terkait dengan peristiwa perundungan dan pelecehan yang dialaminya. Hal itu nantinya akan membantu proses penyelidikan.
“Kalau enggak ada laporan dari korbannya, kan sulit kami tahu suatu kejadian itu terjadi,” ujar Agus
Menurut Agus, penanganan perkara tersebut akan diarahkan ke Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Namun, dia belum dapat merinci lebih lanjut terkait dengan proses penanganan perkara itu.
Diketahui, Media sosial tengah dihebohkan terkait kabar seorang pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang mengaku mendapat perlakuan pelecehan seksual sesama pria dan perundungan oleh rekan kerjanya.
Dalam perkara dugaan perundungan hingga pencabulan yang bertahun-tahun itu, korban mengaku sudah mengadu ke Komnas HAM lewat email, dan dinyatakan apa yang dialaminya sebagai tindak pidana sehingga bisa dilaporkan ke kepolisian. Tercatat sudah dua kali korban melapor ke Polsek Gambir, sesuai dengan tempat kejadian perkara (TKP), yakni pada 2019 dan 2020, namun diabaikan pihak kepolisian dengan menganggap itu urusan internal tempat pekerjaan.
Hingga akhirnya korban buka suara pada awal September ini lewat surat terbuka dengan menyebut Presiden RI hingga Kapolri, barulah perkara itu menjadi perhatian lembaga terkait–terutama tempatnya bekerja.(CS)







