Direktur Penyidikan Pastikan Ada Tersangka di Kasus Korupsi PT Askrindo

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Supardi menegaskan, penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) tinggal menunggu laporan hasil pemeriksaan tim penyidik.

Namun, pihaknya belum bisa memastikan kapan penetapan tersangka tersebut akan disampaikan kepada publik.

“Tunggu saja dalam waktu dekat ini. Bagaimana nanti hasil laporan pemeriksaannya tim penyidik, pasti akan kita sampaikan. Soal waktunya, ya belum tahu lah, bisa besok, lusa atau dua pekan lagi,” ujar Supardi saat dikonfirmasi terkait perkembangan penyidikan kasus tersebut, di Jakarta, Rabu (1/9/2021).

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ini juga telah memastikan sudah ada kerugian negara serta calon tersangkanya. Namun Supardi enggan menjelaskan dengan alasan timnya masih mendalami fakta-fakta hukum lain dalam penyidikan kasusnya.

“Iya, pasti ada (tersangka-red), sabar dulu lah. Kalau sudah lengkap, baru kita sampaikan,” kata Supardi dengan nada sedikit mengelak.

Meski demikian, pihaknya telah menemukan alat bukti yang cukup guna menetapkan keterlibatan tersangka dalam perkara dugaan korupsi di PT Askrindo.

Menurutnya, tim telah menemukan adanya setoran sejumlah uang operasional kepada para petinggi PT Askrindo. Namun, Supardi lagi-lagi mengaku masih belum merinci berapa jumlah uang yang disetorkan kepada para petinggi PT Askrindo tersebut.

“Jadi kalau sudah proporsional dengan uang yang di korupsi, kita tentukan para tersangkanya. Tunggu saja, tidak akan lama,” kata Supardi menandaskan.

Berdasarkan informasi, tim penyidik juga telah menemukan sejumlah bukti adanya transaksi yang mencurigakan antar plh Direktur Utama Askrindo, Wahyu Wisambodo kepada dua mantan direktur sebelumnya.

“Mengumpulkan bukti transaksi itu tidak satu titik saja, jadi kita lihat semua transaksi yang masuk,” kata Dirdik menjawab soal temuan transaksi yang mencurigakan itu.

Sebelumnya, Kejagung telah memeriksa tiga pejabat PT Askrindo yang terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT Askrindo Mitra Utama (AMU).

Mereka itu adalah mantan Pimpinan Cabang KCU PT Askrindo, Agus Hartana dan Adi Kusuma Wijaya serta Novian Prihantono (NP) selaku Kepala Divisi Pemasaran Ritel dan Jaringan PT Askrindo.

Kedua mantan Pimpinan Cabang tersebut diperiksa terkait penyerahan komisi dari perwakilan PT AMU kepada Pimpinan Cabang KCU PT Askrindo.

Namun ketiganya juga diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait perkara korupsi pengelolaan keuangan PT AMU tahun anggaran 2016-2019.

Selain itu, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda, yaitu di Kantor Pusat PT Askrindo Kemayoran Jakarta Pusat, Kantor PT AMU di Sunter Jakarta Utara dan di Gudang Arsip PT Askrindo di Cempaka Putih Jakarta Pusat.

Adapun PT Askrindo Mitra Utama (AMU) sendiri merupakan anak perusahaan dari PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), yang bergerak di bidang keagenan pemasaran produk–produk PT. Askrindo. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *