Polri Tetapkan Yahya Waloni Sebagai Tersangka Penistaan Agama

by
Yahya Waloni. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan penceramah Yahya Waloni sebagai tersangka. Yahya Waloni ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

“Sudah (tersangka). Melalui ceramah yang diunggah pada video di akun YouTube Tridatu dari perbuatan yang telah dilakukan, yang bersangkutan disangkakan dengan beberapa pasal,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (27/8/2021).

Menurut Rusdi, Yahya dijerat dengan UU ITE. Selain itu, Yahya juga dikenakan pasal tentang penodaan agama.

“Antara lain dari Undang-Undang ITE Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45a Ayat (2), di mana dalam pasal tersebut diatur dengan sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi akan menyebabkan permusuhan kebencian berdasarkan SARA. Dan juga disangkakan Pasal 156a KUHP. Itu melakukan penodaan terhadap agama tertentu,” jelasnya.

Yahya sendiri ditangkap sekitar pukul 17.00 WIB kemarin. Dirinya diketahui tidak melawan saat dijemput polisi.

Rusdi menjelaskan, dasar penangkapan dari Yahya Waloni, dilaporkan telah melakukan ujaran kebencian berdasarkan SARA hingga penistaan agama.

“Dasar penangkapan terhadap saudara MYW yaitu dengan adanya laporan polisi dengan nomor 0287/IV/2021/BARESKRIM tanggal 27 April 2021. Di dalam LP tersebut, yang bersangkutan dilaporkan karena telah melakukan satu tindak pidana yaitu berupa ujaran kebencian berdasarkan SARA dan juga penodaan terhadap agama tertentu,” ujarnya.

Sekitar April lalu, Yahya Waloni dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri oleh sejumlah komunitas masyarakat lantaran diduga telah menista agama.

Dalam hal ini, ceramah Yahya yang diperkarakan ialah saat dirinya melakukan perbuatan menghina suatu agama atau SARA.

Yahya diduga melanggar Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(CS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *