MA Fatwakan Dua Calon Anggota BPK RI Bermasalah

by
Sidang di Mahkamah Agung.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengeluarkan fatwa mengenai seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kamis(26/8/2021), fatwa MA tersebut ditandatangani Ketua MA, Prof Dr HM Syarifuddin SH MH dalam surat nomor 183/KMA/HK.06/08/2021.

Adapun rincian fatwa Mahkamah Agung terkait permintaan DPR RI adalah sebagai berikut:
(1) MA berwenang memberi pertimbangan hukum,
(2) Calon anggota BPK yang pernah menjabat di lingkungan pengelola keuangan negara harus memenuhi syarat pasal 13 j UU 15/2006 Tentang BPK, dan
(3) Syarat dalam pasal 13 tersebut bertujuan agar tidak terjadi conflict of intrest dalam menjalankan tugas.

Baca juga: Apa Yang Dibahas pada rapat perdana Komisi I DPR dengan Menhan Prabowo Subianto?

Sebelumnya, diketahui DPR RI telah meminta fatwa Mahkamah Agung terkait pencalonan Nyoman Adhi dan Hery Zoeratin sebagai calon anggota BPK RI karena melanggar pasal 13 huruf j UU Nomor 15 tahun 2006 Tentang BPK yang berbunyi: “Calon anggota BPK paling singkat 2 (dua) tahun telah meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.”

Adapun calon anggota BPK yang masuk ke DPR adalah Dadang Suwarna, Dori Santosa, Encang Hermawan, Kristiawanto, Shohibul Imam, Nyoman Adhi Suryadnyana, R Hari Pramudiono, dan Muhammad Komarudin. Selanjutnya, Nelson Humiras Halomoan, Widiarto, Muhammad Syarkawi Rauf, Teuku Surya Darma, Harry Zacharias Soeratin, Blucer Welington Rajagukguk, Laode Nusriadi, dan Mulyadi.

Lihat juga: Tiru Keberhasilan Turki, DPR Usul Lockdown Penuh Akhir Pekan

Namun belakangan Badan Keahlian DPR RI menyimpulkan bahwa dua nama calon, Harry Z Soeratin dan Nyoman Adhi, tidak lolos persyaratan sebagai calon anggota BPK RI. Diketahui Nyoman Adhi baru 1 tahun 6 bulan melepas jabatan sebagai kepala kantor pelayanan bea cukai manado yang dalam jabatan tersebut adalah satker dan atau kuasa pengguna anggaran di lingkungan kementerian keuangan. Sementara Heri Zoeratin menduduki jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan yang juga merupakan Kuasa Pengguna Anggaran. (Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *