Polresta Malang Kota Tetapkan Pelaku Tabrak Lari Sebagai Tersangka

by

BERITABUANA.CO, MALANG– Polresta Malang Kota menetapkan satu orang tersangka atas nama Eka Bonaji alias Kadal dalam kasus kecelakaan lalu lintas (tabrak lari) yang terjadi di Jalan Raya Ki Ageng Gribig depan Toko Koe Lumpur Bakar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, 13 Juni 2021 sekira pukul 08.00 WIB.

Penetapan tersangka tersebut LP/A/77/VI/2021/SPKT. Satlantas/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur, tanggal 13 Juni 2021. Tersangka akan dikenakan Pasal 310 Ayat (4) dan 312 UU. RI . NO. 22 TAHUN 2009 tentang LLAJ.

“Korban atas nama Sri Utami ibu rumah tangga,” kata Kasat Lantas Polresta Malang Kota, AKP Yoppy Anggi Khrisna di Mapolresta Makota, Jumat (27/8/2021).

Ia menuturkan, korban adalah warga Kedungkandang, Kota Malang. Saat kejadian laka lantas sedang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy dengan Nomor Polisi N-4263-ABI. Sementara itu, tersangka mengendarai mobil pickup mitsubishi warna hitam dengan Nomor Polisi N-8428-AT.

“Tersangka sendiri ditangkap pada hari Selasa, 15 Juni 2021 sekira pukul 12.30 WIB dirumahnya yang beralamat di Jalan Bandara Abdurrahman Saleh Blok GI/23 RT. 008 RW. 010, Kelurahan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang,” kata AKP Khrisna.

Dalam kasus ini, Krishna menambahkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil pickup mitsubishi warna hitam Nopol N-8428-AT, satu lembar STNKB mobil pickup mitsubishi Nopol N-8428-AT, satu buah SIM A atas nama EKA BONAJI, satu unit sepeda motor Honda Scoopy Nopol N-4263-ABI, satu lembar STNKB sepeda motor Honda Scoopy Nopol N-4263-ABI, dan satu keping CD berisi rekaman video CCTV simpang 3 Madyopuro dari Kominfo Kota Malang,” tutupnya. (Fadloli)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *