Untuk Ciptakan Perubahan, AMHI Diminta Sinergi dengan Stakeholder Ketenagakerjaan

by
Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri.

BERITABUANA.CO, JAKARTA—Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, mengajak Mediator Hubungan Industrial (MHI) melalui organisasi Asosiasi Mediator Hubungan Industrial (AMHI) agar bersama-sama bekerja, bersinergi, dan berkolaborasi untuk perubahan yang lebih baik.

Ia menilai kesuksesan bangsa adalah akumulasi kesuksesan berbagai lembaga dan organisasi serta individu. “Saya mendukung Bu Dirjen untuk terus melakukan sinergi dan kolaborasi di stakeholder Kemnaker karena tak ada pilihan bagi kita untuk bersinergi, berkoordinasi antar stakeholder Ketenagakerjaan,” kata Ida di Jakarta, Jumat (20/8/2021).

Dalam acara “Sosialisasi Kebijakan Terbaru Hubungan Industrial” bertajuk “Mari Kita Bangun Bersama Prinsip Hubungan Industrial Dalam Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Penilaian Hubungan Industrial di Perusahaan”. Ida menegaskan, saat ini masyarakat pekerja/buruh menghadapi tantangan-tantangan disrupsi ganda.

Pertama, resesi perekonomian dan berkurangnya lapangan kerja akibat dari pandemi. Kedua, era otomatisasi yang datang lebih cepat akibat tidak terbendungnya laju digitalisasi di tengah pandemi. Namun, Ida meyakini AMHI ke depan memiliki komitmen mengelola talenta-talenta yang mandiri, profesional, dan modern.

Dengan demikian, ujarnya, bisa membawa pengurus dan anggotanya untuk melakukan pembinaan kepada pekerja dan pengusaha bagi hubungan industrial harmonis, dinamis dan berkeadilan. Ida juga menyebutkan, semua tenaga fungsional memilki peran strategis. “Kalau semua kita, merasa menjadi bagian penting, maka betapa ringannya menghadapi dua tantangan tadi,” tegasnya.

Dijelaskan, salah satu elemen penting penerapan prinsip hubungan industrial dalam upaya pencegahan penyelesaian hubungan industrial adalah penilaian hubungan industrial di perusahaan. Untuk menjalankan penilaian ini, diperlukan pedoman sebagai parameter bagi perusahaan yang akan memperoleh penilaian hubungan industrial.

“Karena itu, adanya Aplikasi Penilaian Hubungan Industrial di Perusahaan ini, AMHI harus optimis menatap masa depan, harus percaya diri dan berani menghadapi tantangan kompetisi global. Harus yakin bahwa MHI mampu menghadapi tantangan kompetisi global,” ujar Ida.

Untuk itu, lanjutnya, dengan disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, bukan berarti tugas pemerintah telah selesai, mengingat pengaturan substansi dalam UU Ciptaker masih bersifat pokok dan umum. UU Ciptaker juga mengamanatkan pengaturan lebih lanjut yang mengatur beberapa substansi dalam regulasi setingkat Peraturan Pemerintah.

Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan, ada dua hal utama yang disosialisasikan kepada para MHI. Pertama, Kepmenaker Nomor 104 Tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan hubungan kerja selama masa pandemi COVID-19. Kepmenaker ini diharapkan menjadi pedoman bagi semua pelaku hubungan industrial dalam menjaga keberlangsungan usaha dan bekerja.

Kedua, mengenai aplikasi penilaian hubungan industrial di perusahaan. Aplikasi menjadi instumen yang sangat membantu kelancaran pelaksanaan tugas MHI dalam melakukan pembinaan hubungan industrial di tingkat perusahaan. Terutama untuk memetakan tingkat kerawanan atau potensial konflik/perselisihan hubungan industrial di setiap perusahaan.

“Selain memetakan kondisi nyata hubungan industrial di tingkat perusahaan, aplikasi ini menjadi potensial sumber data bagi para MHI dalam membina hubungan industrial di perusahaan sekaligus menghindari perselisihan hubungan industrial,” pungkaa Putri. (Ful)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *