Jaksa Belum Dapat Menghadirkan Saksi Pelapor ke Persidangan

by
Majelis hakim PN Jakarta Utara memberikan kesempatan kepada jaksa untuk menghadirkan saksi pelapor ke muka sidang

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan dengan terdakwa Ren Ling, Phoa Hermanto Sundjojo, dan Sumuang Manullang diundur lantaran jaksa penuntut umum belum dapat menghadirkan Chen Tian Hua sebagai saksi pelapor ke muka sidang.

Jaksa Subhan, SH beralasan belum dapat menghadirkan saksi di persidangan sebab posisi saksi pelapor masih berada di luar negeri.

“Persisnya dimana,” tanya Dodong, SH, ketua majelis hakim kepada jaksa.

“Di Tiongkok yang mulia,” jawab jaksa kepada majelis hakim di sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (10/8/2021).

Sehubungan belum hadirnya saksi pelapor, jaksa kemudian meminta sidang ditunda dua minggu.

“Kami minta diundur ke tanggal 24 (Agustus 2021-red),” pinta jaksa.

“Dua minggu ya?” tanya majelis hakim lagi, dan dijawab jaksa, “Ya pak”.

Dengan tenggat waktu dua minggu tersebut, majelis hakim mempertanyakan kepada jaksa apakah dapat menghadirkan saksi pelapor atau tidak.

“Apakah saudara jaksa penuntut umum bisa menghadirkan saksi nanti,” tanya majelis hakim.

Lalu jaksa menjawab, “diupayakan yang mulia”.

Pada kesempatan itu, ketua majelis hakim menanyakan kepada jaksa apakah betul saksi berstatus “DPO”.

“Apa betul saksi tersebut berstatus DPO,” tanya majelis hakim, dan dijawab jaksa, “kami tidak tahu yang mulia”.

Usai sidang, Farida Felix, SH. MH, penasehat hukum para terdakwa mempertanyakan juga apakah jaksa nanti mampu menghadirkan saksi ke muka sidang atau tidak.

“Jaksa minta lagi tanggal 24 untuk menghadirkan saksi. Jaksanya mampu ga menghadirkan,” tanya Felix, SH kepada www.beritabuana.co.

Sebelumnya, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum menghadirkan saksi pelapor ke persidangan untuk didengar keteranganya.

“Saudara Chen Tian Hua sebagai pelapor dalam perkara ini harus hadir dalam persidangan yang akan datang. Kami tidak mau keterangan dia dibacakan saja dalam persidangan. Harus hadir dalam persidangan,” kata majelis hakim. (Sormin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *