Tak Perlu Khawatir, Petugas Siap Bantu Penggunaan Kursi Roda Bagi Jemaah di Masjid Nabawi

by
Petugas Bantu Jemaah Haji Indonesia Gunakan Kursi Roda di Masjid Nabawi. Foto: MCH 2026

BERITABUANA.CO, MADINAH– Jemaah haji Indonesia tidak perlu khawatir apabila membutuhkan bantuan untuk menggunakan kursi roda selama berada di Masjid Nabawi maupun kawasan sekitarnya di Madinah.

Petugas haji Indonesia khususnya yang berada di Sektor Khusus (Seksus) Nabawi telah menyiapkan layanan pendampingan bagi jemaah lanjut usia (Lansia), penyandang disabilitas, maupun jemaah yang mengalami keterbatasan fisik.

Layanan ini menjadi bagian dari komitmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh jemaah, terutama mereka yang membutuhkan bantuan mobilitas saat beribadah di Kota Nabi.

“Tahun 2026, kami Petugas Haji Indonesia, dipermudah dengan mendapatkan pelayanan kursi roda secara gratis dari pemerintah Arab Saudi yang ada di Masjid Nabawi,” kata Petugas PKP2JH Seksus Nabawi, Wiwin Sriwinengsih kepada Media Center Haji (MCH) 2026 di Madinah, Minggu (14/6/2026).

Wiwin menuturkan proses peminjaman kursi roda sendiri relatif mudah hanya dengan menunjukkan kartu nusuk baik milik jemaah haji Indonesia ataupun petugas, kursi roda dapat langsung dibawa.

Lokasi peminjaman kursi roda berada di Gate 331 Masjid Nabawi. “Kalau memang memungkinkan, kita memakai nusuknya jemaah haji. Tapi kalau memang kondisi jemaah hajinya itu berada di pelataran atau di dalam masjid, kita bisa secepatnya memakai nusuk dari petugas haji,” tuturnya.

Bukti Peminjaman

Ia menjelaskan, yang mengajukan peminjaman kursi roda nantinya akan mendapatkan bukti peminjaman kursi roda dan peminjam harus komitmen dengan lamanya durasi peminjaman kursi roda.

“Setelah (mengajukan pinjaman) kursi roda, akan mendapatkan faturah atau bukti (peminjaman-red). Setelah itu, kita ditanya mau berapa lama minjam kursi rodanya, karena kan itu ada batas maksimalnya,” jelasnya.

Wiwin mengungkapkan, batas maksimal peminjaman kursi roda adalah dua hari dan itu dapat diperpanjang dengan mendatangi counter tersebut jika masih digunakan oleh jemaah haji Indonesia.

“Setelah dua hari, kalaupun memang kursi roda itu mau berlanjut, mau digunakan kembali, kita gantikan kalau memang ini memakai nusuk petugas, kita ganti dengan nusuknya jemaah haji. Nah, kita perpanjang lagi aktifasi ke kantor nusuk tersebut,” ungkapnya.

Setelah kursi roda dikembalikan ke counter nusuk tersebut, bukti peminjaman yang diberikan saat awal meminjam akan distempel oleh petugas counter tersebut sebagai tanda telah dikembalikannya kursi roda tersebut.

“InsyaAllah, kalau misalkan dua hari kita aktifasi, sampai selesai tidak akan memakan biaya atau gratis,” tutupnya. (Fadloli/MCH 2026)