Kata Hinca, Penanganan Kasus Pinangki Wajib Dievaluasi

by
Anggota Komisi III DPR RI dari F-Demokrat Hinca Panjaitan. (Foto: Jimmy)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kasus Pinangki terus menyita perhatian publik, belum habis rasa keadilan masyarakat terganggu dengan rendahnya vonis hukuman terhadap dirinya, kini masyarakat disuguhi dengan pemecatan beliau sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Meskipun dinyatakan dipecat, menurut Anggota Komisi III DPR RI Hinca IP Pandjaitan, keputusan ini jelas terlambat.

“Peristiwa ini wajib dievaluasi, bagaimanapun Kejaksaan RI adalah Lembaga Penegak Hukum sehingga mau tidak mau menjadi salah satu wajah penegakan hukum di tanah air,” papar Hinca dalam rilis yang diterima wartawan, Senin (9/8/2021).

Dia mengungkapkan, karena pemecatannya baru dilakukan sekarang kesan di publik tidak baik. Mayoritas publik beranggapan bahwa Pinangki baru dipecat setelah desakan publik deras mengalir. Yang terakhir, desakan pemecatan disampaikan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang mengungkap ke publik fakta bahwa Pinangki masih menerima gaji dan masih berstatus ASN.

Hinca pun menyarankan perbaikan di tubuh Kejaksaan RI, agar lebih profesional dalam menyelesaikan suatu perkara. Saat ada oknum dari Kejaksaan RI yang terbukti bersalah secara hukum, sudah menjadi kewajiban Kejaksaan RI untuk bertindak tegas.

“Jangan sampai ada anggapan dari masyarakat bahwa ada pihak yang diistimewakan hanya karena pangkat dan kedudukannya. Ingat prinsip Equality before the law adalah kunci negara hukum berkeadilan,” ujar Politisi dari Fraksi Demokrat ini.

Pinangki divonis Pengadilan Tinggi Jakarta pada 14 Juni 2021. Sementara baru resmi di pecat, per 5 Agustus 2021. Argumentasi dari Kejaksaan RI menyatakan bahwa proses pemecatan menunggu status inkracht setelah Jaksa dan Pinangki dipastikan tidak melakukan Kasasi.

Padahal jangka waktu untuk mengajukan Kasasi hanya sebatas 14 Hari. Maka secara normatif, seyogyanya Keputusan Pemecatan dengan tidak hormat tersebut sudah bisa dikeluarkan bulan Juli 2021. (Jimmy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *