Polisi Tangkap Sindikat Penimbun Sisa Obat Pasien Covid-19 untuk Dijual, Salah Satunya Oknum Nakes

by
Konpers Pengungkapan Ditrrsnarkoba Polda Metro Jaya

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap 24 orang sindikat penimbun obat terapi Covid-19 bernama Avigan hingga Actemra yang mencoba meraup keuntungan di tengah pandemi virus corona.

Sindikat tersebut salah satunya oknum nakes ini juga mengumpulkan sisa obat pasien Covid-19 yang meninggal dunia untuk kembali dijual dengan harga mahal.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kasus ini terungkap dari adanya informasi yang masuk ke polisi.Tim Subdit III Ditresnarkoba menangkap 24 orang yang tergabung dalam sindikat ini.

“Dari sini kami amankan 24 orang termasuk satu perawat di sini,” kata Kombes Yusri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (4/8/2021).

Menurut Yusri, sindikat ini bekerja dengan cara membeli obat-obat terapi Covid-19 menggunakan resep dokter yang sudah dicurangi oleh sindikat ini. Oknum nakes di sini berperan membuat resep dokter.

“Modusnya itu dia membeli obat-obatan tersebut dari apotek dan farmasi dengan cara memalsukan resep dokternya karena dia kerjasama dengan pihak apotek,” ungkapnya.

Yusri menyebutkan, oknum nakes juga berperan mengumpulkan obat-obatan sisa dari pasien Covid yang sudah meninggal. Obat yang sudah ditimbun tersebut nantinya akan dijual dengan harga mahal.

“Ada di sini ini perawat bermain, dia ambil sisa-sisa obat pasien Covid yang sudah meninggal dunia. Dia simpan, dia kumpulkan dan diserahkan ke sindikat mereka. Setelah terkumpul mereka mainkan dengan harga tinggi,” ujar Yusri.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 196 dan atau Pasal 198 UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 62 junto Pasal 10 UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.(CS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *