Polresta Malang Kota Amankan Pelaku Penggelapan Hingga Rp 1,25 Miliar

by

BERITABUANA.CO, MALANG- Satreskrim Polresta malang kota mengamankan PA alias Pipin (34) pelaku penggelapan hingga Rp 1,25 miliar.

Tersangka PA alias Pipin yang berasal dari Tangerang ditangkap atas dugaan penipuan dan penggelapan dalam kerjasama property di kawasan Kelurahan Buring, Kecamatan Kadungkandang, Kota Malang, Jawa Timur.

Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto mengatakan bahwa tersangka ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota di Kota Bandung, Jawa Barat kemarin.

“Berawal dari adanya laporan, tim Satreskrim Polresta Malang Kota melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan di kawasan Bandung. Korban yang mengaku mengalami kerugian sejumlah 1,250 miliar,” kata Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto saat menggelar Konferensi Pers Ungkap Kasus di Mako Polresta Malang Kota, Senin (2/8/2021).

Dalam peristiwa itu, korban MS (49), warga kawasan Muharto yang juga sebagai pelapor mengaku mengalami kerugian hingga Rp 1,250 miliar. Sebelumnya, korban dan tersangka berkenalan di bulan Juni 2021.

Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto menambahkan, kasus tersebut berawal perkenalan antara korban dan tersangka. Kemudian, tersangka mengajak dan menawari korban untuk kerjasama di bidang property di kawasan Buring Kota Malang.

Selanjutnya, tersangka mendirikan PT Sahid Mulia Amani yang bergerak di bidang property. Dalam kerjasama itu, korban dijanjikan keuntungan hingga sebesar 50 persen.

“Dengan penawaran keuntungan 50 persen itu, akhirnya korban mentranfer sejumlah uang sebanyak 4 kali. Totalnya, 1 miliar lebih. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, tidak terealisasi. Objeknya, tidak ada. Bahkan, saat dikonfirmasi tidak, ada respon dan bahkan kabur,” ujarnya.

Terancam 4 Tahun Penjara

Dalam pemeriksaan, lanjut Kapolresta, tersangka mengaku, jika uang dari pelapor telah dipakai untuk kepentingan pribadi, hingga membayar tanggungan. Sejumlah 350 juta disimpan di rekening tersangka. Sementara yang Rp.100 juta, telah dipakai untuk membayar uang muka pembelian mobil BWM.

“Atas perbuatanya, tersangka terancam pasal 372, 378 KUHP tentang penipuan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara,” jelas Alumni Akpol 2000 ini.

Lebih lanjut Kapolresta yang akbrab disapa Buher ini menjelaskan, bahwa hingga saat ini, sejumlah saksi telah diperiksa termasuk korban. Karenanya, Ia mengimbau, jika ada yang merasa menjadi korbannya, bisa melapor ke Polresta.

Disinggung apakah ada korban lain, Kapolresta menjelaskan, hingga saat ini masih saat ini masih satu orang. Namun setelah publikasi ini, kemungkinan akan ada yang melapor lagi. (Fadloli)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *