Sugiarto Apresiasi Ombudsman Menindaklanjuti Pengaduannya Terkait Dugaan Maladmunistrasi di Bappebti

by
Gedung Ombudsman RI.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Sugiarto Hadi, mengapresiasi langkah Pimpinan Ombudsman yang tengah menindaklanjuti pengaduannya tentang dugaan maladministrasi para Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), terkait dugaan kecurangan dua perusahaan pialang berjangka komoditi yakni PT MIF dan PT SAM, yang telah merugikan dirinya sebesar Rp34 Miliar.

“Saya rasa pihak Ombudsman akan segera meminta klarifikasi kepada jajaran hingga Kepala Bappepti dalam kasus ini. Yah….. saya berharap bapak-bapak kita dari Ombudsman dapat membongkar habis kasus maladministrasi dan kecurangan PT MIF dan PT SAM ini demi tegaknya hukum, demi kepastian untuk berinvestasi di pasar berjangka komoditi kita,” ujar Sugiarto Hadi kepada para wartawan di Jakarta pada Selasa (27/7/2021).

Sugiarto selaku korban, mengaku dicurangi dua perusahaan pialang ini juga menunjukkan surat dari Ombudsman, sebuah Lembaga Tinggi Negara di bawah Presiden RI, kepada para awak media, isinya sebagai berikut:

“Bersama ini kami informasikan bahwa saat ini Laporan Saudara telah tercatat dengan Nomor Registrasi: Nomor Registrasi Laporan: 006377.2021 || 0661/LM/VI/2021/JKT tentang permasalahan keberatan Pelapor terkait dengan dugaan tidak kompetennya Bappebti mengenai tidak dilakukannya pemeriksaan ulang dan tuntas kepada PT Monex Investindo Futures (MIF) dan PT Surya Anugrah Mulya (SAM) atas Surat Saudara pada tanggal 1 Februari 2021 dan sedang dalam pemeriksaan oleh Unit Keasistenan Substansi III (tiga). Selanjutnya e-mail Saudara akan kami teruskan kepada Unit Keasistenan tersebut, dan informasi lebih lengkap mengenai penanganan Laporan Saudara akan disampaikan oleh Unit Keasistenan yang bersangkutan”.

Sugiarto Hadi sebelumnya juga sudah melaporkan kasusnya kepada para Kepala Bappebti terdahulu dan yang menjabat sekarang Indrasari Wisnu Wardhana, juga kepada para mantan Mendag seperti Rahmat Gobel (kini Wakil Ketua DPR RI), juga kepada Mendag sekarang, Muhammad Lutfi hingga Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang tembusannya kepada Ketua DPR RI dan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara lainnya. Namun mirisnya, nasib saya masih tak jelas, masih terus terlunta-lunta.

“Penanganan kasus saya ini menurut saya tidak independent alias Bappebti pro pialang. Ini  kan mengabaikan penderitaan investor. Kapan kita mau maju? Harapan saya kepada pimpinan Ombudsman, segera menerbitkan hasil penelitiannya yang sempurna. Karena pada keputusan Ombudsman sebelumnya menyatakan Bappebti maladministrasi menangani kasus saya ini. Maka itu saya curiga Bappebti pro kepada PT MIF dan PT SAM. Sebab, saya punya bukti otentik. Jadi tidak asal ngomong katanya-katanya. Bukti ini tak terbantahkan kok mas. Ini bukti remakan transaksi electronik saya dengan pialang itu. Jadi saya dicurangi ketika bertransaksi dengan PT MIF dan PT SAM waktu itu. Tapi Bappebti tidak menindak pialangnya. Padahal ada UU -nya dengan hukuman maksimal,” tegas Sugiarto Hadi menunjukkan sebuah bundel bukti dari rekaman transaksi electronik dimaksud.

“Sejatinya dalam kasussaya ini Kepala Bappebti bertindak tegas menghukum para pialang curang, karena korban-korban pialang di Indonesia itu saya rasa ribuan orang. Cuma mereka gak berani mengadukan nasibnya. Yah, termasuk menindak tegas PT MIF dan PT SAM dengan UU Bappebti No 32 tahun 1997, untuk memberikan efek jera. Kan ada Pasal 72 UU berbunyi secara tegas dan lugas. Bahwa setiap pihak melakukan kegiatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 diancam dengan pidana penjara paling lama delapan (8) tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp10 Miliar,” imbuhnya menambahkan. (Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *