Ari Kuncoro Mundur dari BRI, Himmatul Gerindra: Momentum Batalkan Revisi Statuta UI

by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Anggota Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah mengatakan, pengunduran diri Rektor Universitas Indonesia (UI), Ari Kuncoro dari jabatannya sebagai wakil komisaris utama/independen Bank Rakyat Indonesia (BRI), menjadi penegasan sikap kampus pada misi utama pendidikan.

“Langkah pengunduran diri tersebut diharapkan menjadi penegasan sikap UI untuk kembali kepada misi utama pendidikan tinggi, yakni mencari, menemukan, menyebarluaskan, dan menjunjung tinggi kebenaran,”kata Himmatul dalam keterangan tertulisnya yang diterima BeritaBuana.co, di Jakarta, Jumat (23/7/2021).

Dalam penjelasan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI menyebutkan, lanjut dia, untuk mewujudkan misi tersebut perguruan tinggi harus bebas dari pengaruh, tekanan, dan kontaminasi apapun seperti kekuatan politik dan/atau kekuatan ekonomi, sehingga Tridharma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dapat dilaksanakan berdasarkan kebebasan akademik dan otonomi keilmuan.

Dengan pengunduran diri tersebut, dirinya berharap, baik UI maupun Bank BRI sebagai organisasi penyelenggara pelayanan publik diharapkan dapat lebih fokus dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik sehingga masyarakat mendapat pelayanan yang berkualitas.

“Jadi pengunduran diri tidak semata-mata reaksi atas tuntutan masyarakat, tetapi juga komitmen terhadap penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” sebut politikus dari Fraksi Partai Gerindra itu.

Di sisi lain, terkait telah dikeluarkannya PP Nomor 75 Tahun 2021 menggantikan PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI yang tidak melarang rektor UI rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN, Himmatul berharap keputusan tersebut dapat dicabut.

“Langkah pengunduran diri ini menjadi momentum untuk membatalkan PP Nomor 75 Tahun 2021 tersebut, karena Statuta UI yang baru tidak sejalan dengan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi,” ucap legislator dari Dapil DKI Jakarta II itu.

Sebagaimana diketahui, dalam Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2012 menyebutkan bahwa, ‘dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berlaku kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan’.

Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan dapat tercapai, sebut dia, jika Perguruan Tinggi memiliki otonomi dalam mengelola sendiri lembaganya, baik otonomi bidang akademik maupun non-akademik.

“Statuta UI yang baru yang memungkinkan rektor UI merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN dapat mengancam otonomi UI dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi sekaligus menghambat UI dalam berperan sebagai kekuatan moral yang mensyaratkan kemandirian lembaga,” pungkasnya. (Jal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *