Kejati Sultra Salurkan Dana Peduli Rp3 Miliar Lebih ke Bupati Kolaka untuk Program PPM

by
by

BERITABUANA. CO, JAKARTA – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menyalurkan dana bantuan sebesar Rp3,25 miliar kepada Bupati Kolaka, Ahmad Syafei yang akan digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat setempat dalam melaksanakan program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM).

Bantuan sebesar Rp3,25 miliar yang ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat melalui program PPM, diperoleh dari dua perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Kolaka. Yakni PT Akar Mas Internasional (PT AMI) sebesar Rp 1,7 miliar dan PT Putra Mekongga Sejahtera (PT PMS) sebesar Rp 1,55 miliar.

“Seharusnya dana PPM itu dialokasikan untuk masyarakat sekitar lokasi kegiatan produksi perusahaan pertambahan tersebut,” kata Kajati Sultra, Sarjono Turin, yang disampaikan melalui Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Noer Adi, Jumat (9/7/2021)

Ditegaskan Noer Adi, penyerahan dana PPM Pemkab Kolaka diberikan sebagai wujud kepedulian dan pengabdian yang tulus untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, Kejati Sultra langsung bergerak dan melakukan pendekatan persuasif yang akhirnya kedua perusahaan pertambangan itu bersedia mengalokasikan dana PPM untuk rakyat di Kabupaten Kolaka.

“Tanpa adanya upaya penegakan hukum maupun upaya persuasif dari Kejati Sultra tidak akan ada pengalokasian dana PPM dari perusaan tambang yang seharusnya menjadi tanggungjawabnya,” ujar Noer Adi menambahkan.

Selain itu, sambungnya, bahwa apa yang dilakukan Kejati Sultra semata-mata adalah keinginan menjadikan Provinsi Sultra sebagai daerah yang maju dan sejahtera masyarakatnya, terlebih karena memiliki potensi sumber daya alam (SDA) yang begitu tinggi.

“Di antaranya adalah sektor pertambangan yang selama ini belum terkelola dengan baik dan kesejahteraan yang diperoleh dari sektor pertambangan ini belum dinikmati sepenuhnya oleh masyarakat, melainkan hanya dinikmati oleh segelintir orang saja,” kata Noer

Seperti diketahui, Kejaksaan RI menjadi salah satu komponen dalam Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi, dimana Jaksa Agung RI menginstruksikan jajarannya di seluruh Indonesia untuk menginventarisasi dan mencermati setiap potensi penerimaan negara maupun dari sektor usaha beserta hambatan dan kendalanya.

Kejati Sultra menyalurkan dana PPM dari PT AMI dan PT PMS senilai Rp 3,25 miliar ke Pemkab Kolaka merupakan implementasi dari tugas-tugas Satgas Pengamanan Investasi berdasarkan keputusan Jaksa Agung RI No 20 tahun 2020 sebagai tindak lanjut MoU dengan BKPM pada 19 Desember 2019.

Penandatanganan MoU itu merupakan bentuk komitmen bersama untuk menyukseskan program prioritas Pemerintahan Presiden Joko Widodo, yakni menciptakan dan menjaga iklim investasi Indonesia agar tetap kondusif dalam rangka mendorong terwujudnya misi Presiden Jokowi mewujudkan Indonesia maju. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *