Pemerintah Fokus PPKM Darurat, HNW: Jangan Ganggu Dengan Manuver Inkonstitusional

by
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid. (Foto: Humas MPR)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI Dr.M. Hidayat Nur Wahid, MA menyesalkan berbagai manuver inskonstitusional terkait perpanjangan masa jabatan presiden. Manuver yang dimaksudnya adalah, wacana amandemen UUD NRI 1945 via referendum atau dengan dekrit presiden.

“Padahal di tengah pandemi Covid-19 yang semakin mengkhawatirkan, mestinya semua manuver dan kebijakan yang ditempuh adalah yang konstitusional. Khususnya yang dapat membantu bangsa dan negara sebagai kontribusi konstruktif untuk menyelamatkan masyarakat dari Covid-19 dan segala dampaknya,” ucap Hidayat dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/7/2021).

Karena itu, HNW sapaan akrab Hidayat Nur Wahid mengkritisi usulan yang menginginkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan dekrit untuk menambah masa jabatan presiden karena kondisi darurat Covid-19. Selain inkonstitusional, menurut dia, usulan itu tidak sesuai dengan fakta global kasus Covid-19.

“Buktinya, di AS, New Zealand, Iran, serta negara negara lain, tidak ada satupun yang memakai pandemi Covid-19 sebagai alasan untuk merubah konstitusi. Termasuk memperpanjang masa jabatan presiden. Artinya, usulan tersebut merupakan kelanjutan dari skenario inkonstitusional yang dilontarkan sebelumnya,” sebut dia.

Seperti melalui pembentukan Seknas (Sekretaris Nasional) dan usulan Referendum mengubah UUD NRI 1945 untuk memperpanjang masa jabatan presiden, j uga wacana perpanjangan tahun masa jabatan, dengan alasan bahwa Presiden Habibie, Soeharto dan Soekarno juga tidak per 5 tahunan. Padahal peristiwa terkait Presiden Soekarno, Soeharto dan Habibie, semuanya terjadi pada era UUD 45 pasal 7 yang belum diamandemen, dan memungkinkan adanya celah itu.

Tapi kondisi konstitusionalnya sudah berubah. Saat ini yang berlaku adalah UUD NRI tahun 1945 pasal 7 hasil perubahan. Pasal tersebut sangat jelas memberikan pembatasan masa jabatan Presiden hanya 2 periode saja, dan setiap periodenya adalah 5 tahun.

“Artinya, manuver dan skenario inkonstitusional semacam ini bukan hanya tidak sesuai dengan komitmen taat konstitusi, spirit demokrasi, dan cita-cita Reformasi. Tapi juga tidak sesuai dengan prinsip tatakrama dan kepatutan karena ngotot melakukan hal inkonstitusional di tengah ketidakberhasilan Negara mengatasi pandemi Covid-19,” tegas HNW.

Semestinya, lajut Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, dalam suasana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, semua pihak berkontribusi atasi masalah dengan melakukan manuver politik yang menentramkan dan menghadirkan solusi, agar rakyat tidak bingung dan tidak resah. Dengan begitu rakyat makin kuat imunitas tubuhnya, dan tidak mudah menjadi korban Covid-19.

“Jangan malah seperti berlomba membuat manuver-manuver yang tak sesuai konstitusi, seperti perpanjangan masa jabatan presiden. Selain inkonstitusional, manuver itu meresahkan rakyat dan bisa menggerus imunitas fisik mereka,” ujarnya.

Karena itu, Hidayat mengajak semua pihak bahu membahu berkontribusi mengatasi penyebaran Covid-19. Serta mengawal dan mengingatkan agar pemerintah serius, supaya sukses mengatasi bencana nasional Covid-19 dengan penerapan PPKM Darurat di berbagai daerah zona merah.

“Yang dibutuhkan rakyat saat ini, bantuan dan solusi untuk realisasi kebijakan penanganan Covid-19 yang lebih efektif. Agar keselamatan dan kesehatan rakyat menjadi prioritas utama, dibanding perpanjangan masa jabatan presiden dan hal-hal lainnya,” tegasnya. (Jal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *