PPKM Darurat, Kemenhub Berikan Izin Radio Pantai Verifikasi Secara Virtual

by
Direktur Kenavigasian Ditjen Hubla Kemenhub, Hengki Angkasawan dalam acara Verifikasi lapangan izin SROP Radio Pantai yang dimiliki badan usaha secara virtual.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Kenavigasian melakukan verifikasi lapangan secara virtual dalam rangka kelancaran pemberian pelayanan kepada masyarakat dan sebagai salah satu bentuk inovasi dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“Adapun maksud diadakan acara verifikasi lapangan ini adalah sebagai salah satu persyaratan Direktorat Kenavigasian untuk dapat memberikan rekomendasi perpanjangan izin Stasiun Radio Pantai (SROP) yang dimilki oleh Badan Usaha,” kata Direktur Kenavigasian Ditjen Hubla Kemenhub, Hengki Angkasawan saat membuka acara kegiatan pelaksanaan Verifikasi Lapangan pada Stasiun Radio Pantai Non Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (DJPL) milik PT. Donggi Senoro LNG secara virtual, Jumat (23/7/2021).

Verifikasi lapangdn secara virtual ini, menurut Hengki, juga sebagai tindak lanjut arahan dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut terkait pelayanan pada masa PPKM darurat agar tetap dilaksanakan secara optimal, maka kegiatan pelaksanaan verifikasi lapangan yang sedianya akan dilaksanakan secara langsung oleh tim teknis Direktorat Kenavigasian dan Distrik Navigasi Kelas I Bitung, akan dilaksanakan secara virtual.

“Verifikasi lapangan secara virtual dilaksanakan dengan tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku, dimana data-data serta observasi tetap dilaksanakan berdasarkan kebutuhan pengisian iktisar stasiun radio pantai dan berita acara pemeriksaan stasiun radio pantai, sebagai salah satu persyaratan penerbitan rekomendasi izin stasiun radio pantai (SROP),” jelas Hengki.

Dikatakan, Direktorat Kenavigasian selaku pembina dan pengawas penyelenggaraan sarana prasarana telekomunikasi pelayaran, baik yang dimiliki oleh DJPL maupun instansi pemerintah lainnya serta yang dimiliki oleh pelaku usaha, mempunyai kewenangan dalam hal pemberian sertifikat standar penetapan frekuensi marine untuk komunikasi stasiun radio pantai (SROP) yang selanjutnya akan diteruskan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk dapat ditetapkan Izin Stasiun Radio (ISR).

Sebagai informasi, tutur Hengki, pelaksanaan verifikasi lapangan secara virtual dilaksanakan berdasarkan SOP dari Direktorat Kenavigasian No SOP-Ditnav 1 tahun 2021 tanggal 19 juli 2021 tentang pelaksanaan verifikasi lapangan secara virtual/online untuk rekomendasi izin SROP Non DJPL oleh Direktorat Kenavigasian selama masa PPKM Darurat.

“Hasil verifikasi lapangan secara virtual tim teknis Direktorat Kenavigasian dengan di dampingi tim teknis Distrik Navigasi akan menjadi acuan bagi Direktorat Kenavigasian untuk menindaklanjuti permohonan tersebut,” tabrasnya.

Hengki menyebutkan, dalam rapat pelaksanaan verifikasi lapangan secara virtual ini pemohon diminta untuk menunjukan beberapa hal penting sebagai bahan pertimbangan, antara lain Bangunan Gedung serta Sarana Prasarana Stasiun Radio Pantai (SROP) meliputi Titik Koordinat Lokasi, Kondisi Bangunan , Sumber Daya Listrik dan Peralatan Radio.

Kemudian, tambah Hengki, personil yang mengoperasikan SROP lengkap dengan dokumen spesifikasi pendidikan dan sertifikat kompetensi, Standar Operasional Prosedur (SOP), Daftar kapal-kapal yang akan dilayani, Detail informasi terkait pengoperasian SROP, dan Mekanisme pelaporan pelaksanaan kegiatan SROP. (Yus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *