Dua Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Karyawan N.H Resto Terancam 9 Tahun Penjara

by

BERITABUANA.CO, MALANG- Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto memimpin langsung Press Release kasus Penganiyaan di Halaman Apel Polresta Malang Kota Jl. JA. Suprapto No.19 Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur.

“Press Release dilaksanakan berdasarkan nomor LP-B/299/VI/2021/Polresta Malang Kota/Polda Jatim Tanggal 18 Juni 2021 dalam kasus penganiayaan,” kata AKBP Budi Hermanto, Senin (28/6/2021).

Kapolresta Malang Kota menuturkan, terdapat dua tersangka dalam kasus ini. Keduanya atas nama Jefrie Permana (36) dan M. I alias Mamat (44).

“Korban Mia Trisanti, 38 tahun, perempuan,” tutur AKBP Budi Hermanto.

Dalam kesempatan tersebut, Buher sapaan akrab AKBP Budi Hermanto juga ikut memaparkan kronologis kejadian kasus ini. Menurutnya, pada tanggal 18 Juni 2021 lalu, korban yang merupakan karyawan dari N.H Resto dicurigai telah melakukan mark up harga-harga pembelanjaan di perusahaan sehingga merugikan perusahaan.

Kemudian, lanjut Buher tersangka melakukan klarifikasi terhadap korban. Dan, di sela-sela klarifikasi tersangka diduga melakukan pemukulan terhadap korban disertai dugaan pemukulan yang dilakukan juga oleh Scurity.

“Tersangka diduga melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara memukul mengunakan tangan kosong ke arah wajah mengenai mata kiri korban, dan memukul ke arah dada serta pinggang korban sebelah kiri sehingga mengakibatkan luka memar pada tubuh korban,” ujar Buher memaparkan modus yang dilakukan tersangka.

Sementara itu, terkait hal ini, pihak Polresta Malang Kota berhasil mengamankan barang bukti seperti 1 (satu) unit DVR (Digital Video Recorder) model SDL-1080P-16 warna hitam, 1 (satu) unit DVR (Digital Video Recorder) model SDL-1080P-32 warna hitam abu-abu, dan 1 (satu) buah payung warna hijau bertuliskan Nine House Kitchen Alfresco dengan ganggang warna hitam dan ujung payung warna hitam.

“(Tersangka) dikenakan pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tutup Buher.

Perlakuan Sama

Wali Kota Malang Sutiaji mengucapkan terimakasih kepada Kapolresta Malang Kota yang telah melakukan langkah cepat dengan proses penanganan kasus ini.

“Siapa pun yang lakukan kejahatan maka mendapat perlakuan hukum yang sama. Masyarakat sama-sama mendapatkan jaminan untuk keamanan dan keselamatan dan siapa yang melakukan langgar hukum maka serahkan kepada pihak polri,” katanya. (Fadloli)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *