Joe Biden: Hukuman Pembunuh George Floyd 22,5 Tahun Penjara Sudah Tepat

by
Presiden AS Joe Biden

BERITABUANA. CO, NEW YORK – Presiden Amerika Serikat (AS), Joe Biden menyatakan vonis yang dijatuhkan kepada mantan perwira polisi Minneapolis yang membunuh George Floyd (berkulit hitam)  dengan penjara selama 22,5 tahun, sudah tepat.

Dilansir kantor berita AFP, Sabtu (26/6/2021), Biden, mengatakan hal itu pada Jumat (25/6/2021) waktu setempat.

Menurut Biden, dirinya tidak tahu semua keadaan yang dipertimbangkan tetapi, hukuman tersebut sudah sesuai pedoman, apa yang dijatuhkan hukuman hakim Minnesota kepada tetdakwa Derek Chauvin atas pembunuhan Floyd.

Dalam pembacaan putusannya, hakim menegaskan bahwa dirinya tidak mendasarkan hukuman pada opini publik.

“Saya tidak mendasarkan hukuman saya pada opini publik. Saya tidak mendasarkannya pada upaya untuk mengirim pesan apa pun. Tugas hakim pengadilan adalah menerapkan hukum pada fakta-fakta tertentu, dan menangani kasus-kasus individu,” kata hakim.

Kematian George Floyd telah memicu kerusuhan di banyak kota AS dan aksi protes di seluruh dunia, setelah Chauvin menindih leher warga Afrika-Amerika itu dengan lututnya selama lebih dari sembilan menit dalam proses penangkapan pada Mei tahun 2020 lalu. Video penangkapan yang dilakukan Chauvin terhadap Floyd saat itu menjadi viral dan memicu aksi protes global.

Chauvin yang berumur 45 tahun, telah dinyatakan bersalah atas tiga dakwaan: pembunuhan tingkat dua, pembunuhan tingkat tiga, dan pembunuhan. (Kds)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *