Edi Homaidi: Polri Sudah Tegas Terhadap Pelaku Penambangan Ilegal

by
Direktur Eksekutif Salemba Institute, Edi Homaidi.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sangat konsen dalam memberantas aktivitas penambang ilegal (illegal minning) yang tengah menjadi sorotan publik akhir-akhir ini. Bahkan, Kapolri telah memerintahkan jajarannya di Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri untuk mengambil tindakan terhadap para penambang ilegal tersebut.

Demikian diungkapkan Ketua Kaukus Muda Indonesia (KMI), Edi Homaidi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (25/6/2021), menanggapi maraknya aksi penambangan ilegal yang membuat resah masyarakat sekitarnya.

Menurut Edi Homaidi, penegakkan hukum atas kasus kejahatan lingkungan hidup telah digalakkan oleh Kapolri demi mencegah terjadinya bencana alam yang menimbulkan kerugian materiil maupun memakan korban jiwa masyarakat.

“Pertambangan tanpa izin, ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tapi sering juga menjadi penyebab munculnya berbagai persoalan seperti
kerusakan lingkungan, konflik sosial, kejahatan, ketimpangan nilai ekonomi atau bahkan mendorong terjadinya kemiskinan baru,” sebutnya.

Bahkan, lanjut eksponen Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu, fenomena ilegal mining di beberapa wilayah, sampai menggangu dan mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat. Di beberapa daerah, ilegal mining yang identik dengan pertambangan skala kecil tanpa alat dan fasilitas keamanan yang memadai juga seringkali memakan korban jiwa dari para penambang.

“Sampai saat ini, Polri sudah tegas menindak para pelakupenambang ilegal. Untuk itu, langkah Kapolri beserta jajarannya memberantas pelaku penambang ilegal harus mendapat dukungan semua pihak, termasuk para wakil rakyat yang ada di Parlemen,” ucap Edi Homaidi.

Sebelumnya, Dirtipiter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Pipit Rismanto mengatakan, sektor pertambangan di Indonesia memiliki banyak masalah kompleks, yang seharusnya dimasa pandemi Covid-19 sektor ini memberikan kontribusi bagi perekonomian. Dari permasalahan pertambangan yang berhasil diinventarisir oleh kepolisian, permasalahan lebih banyak pada soal tata kelola yaitu penerbitan izin diawal.

Kemudian, lanjutnya, dalam menentukan tata ruang juga sering terjadi permasalahan, yang seharusnya diperlukan kompetensi-kompetensi tertentu agar tidak terjadi pelanggaran. Inilah sebagian permasalahan-permasalahan yang ditemukan kepolisian setelah dilakukan pemeriksaan dan penyidikan

“Kita tidak bisa menyalahkan proses penegakan hukum yang lemah saja, namun yang perlu dipertanyakan juga soal proses penerbitan izin pertambangan. Di daerah misalnya, seharusnya praktek penambangan diawali adanya rekomendasi teknis dari pemerintah setempat, namun hal ini tidak dilakukan. Endingnya yang disalahkan adalah penegak hukum,” ujarnya.

Pipit menambahkan, terkait penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri mengalami transformasi yang awalnya mengejar keadilan retributif juga harus mengejar keadilan yang restoratif. Polri menganggap penegakan hukum sebagai alternatif terakhir.

“Kami memandang pertambangan ini juga harus bermanfaat bagi masyarakat ditengah pandemi. Kami mencermati kebijakan pemerintah maupun arahan bagaimana proses pertambangan ini dapat bermanfaat untuk masyarakat terutama sisi lapangan kerja, CSR dan lainnya serta bermanfaat bagi negara di sektor pajak dan lingkungan. Ini menjadi konsen kami bagaimana sektor pertambangan ini bermanfaat untuk tiga hal tersebut,” paparnya. (Jimmy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *