Soal RUU Jalan, Fraksi Demokrat Tegas Kawal Hinggap Tuntas

by
Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Demokrat Irwan. (Foto : Jimmy)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Anggota Komisi V DPR RI, Irwan menegaskan, fraksi Partai Demokrat akan mengawal pembahasan revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan hingga tuntas di masa sidang tahun 2021 ini.

Diketahui, perubahan mengenai UU a quo sudah masuk dalam tahap pembahasan panitia kerja (Panja) Komisi V DPR RI.

“Fraksi Partai Demokrat menginisiasi dan mengawal revisi UU Jalan bisa tuntas tahun 2021. Saat ini, sudah mulai masuk dalam tahap pembahasan Panja di Komisi V DPR RI,” kata Wakil Sekertaris Fraksi Partai Demokrat, Irwan kepada awak media, di Jakarta, Rabu (23/6/2021).

Menurut dia, selama ini pemerintah daerah belum mampu membiayai pembangunan infrastruktur jalan di daerah. Sehingga, sambung Irwan, kondisi jalan kabupaten dan provinsi berbanding terbalik dengan kondisi jalan nasional.

“Konektivitas infrastruktur menjadi putus sehingga pemerataan pembangunan sampai desa sulit di lakukan,”sebut Kapoksi Fraksi Partai Demokrat di Komisi V DPR RI.

Ditegaskannya, sikap Fraksi Partai Demokrat dalam revisi UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sangat jelas bagaimana agar jalan-jalan desa, kabupaten dan provinsi yang selama ini masih tidak layak karena ketidakmampuan pembiayaan bisa menggunakan pendanaan dari APBN dalam rangka percepatan pembangunan infrastruktur dan ekonomi di daerah bisa merata dan berkeadilan.

“Kita ingin ada pasal yang jelas dan tegas mengatur terkait pembiayaan pemerintah pusat terkait infrastruktur jalan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah,” sebut Anggota Banggar DPR RI itu.

Di samping itu, lanjut Irwan, perlu adanya sanksi yang sangat tegas bagi pengguna Over Dimension dan Over Loading (ODOL) yang selama ini merusak jalan.

“Kami akan perjuangkan ini agar bisa masuk dalam ketetapan UU Jalan pasca revisi, ini harapan rakyat tentu menjadi prioritas perjuangan Demokrat,” pungkas legislator dari Dapil Kalimantan Timur (Kaltim) itu. (Jal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *