Kejaksaan Masih Pelajari Putusan Banding Jaksa Pinangki

by
by

BERITABUANA. CO, JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) hingga kini masih mempelajari salinan putusan banding yang baru diterima dari Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Sehingga belum memutuskan sikap upaya hukum soal putusan Pinangki Sirna Malasari.

“Tim JPU masih belum memutuskan sikap soal upaya hukum itu,” ujar Kajari Jakarta Pusat, Riono Budi Santoso saat ditanya wartawan mengenai sikap Kejaksaan atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, terhadap Pinangki Sirna Malasari, Rabu (23/6/2021), di Jakarta.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah memvonis Jaksa Pinangki Sirna Malasari menerima uang dari Djoko Tjandra dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta melakukan pemufakatan jahat selama 10 tahun penjara.

Selain itu, Pinangki dihukum membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada sidang banding Senin 14 Juni 2021, memangkas hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.

Dalam perkara ini, Pinangki terbukti melakukan tiga perbuatan pidana, yaitu pertama terbukti menerima suap sebesar Rp500 ribu dolar AS dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.Uang itu, diberikan dengan tujuan agar Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa harus dieksekusi pidana 2 tahun penjara berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor: 12 tertanggal 11 Juni 2009. Pinangki ikut menyusun action plan berisi 10 tahap pelaksanaan untuk meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) atas putusan Peninjauan Kembali (PK), Djoko Tjandra.

Perbuatan kedua, Pinangki dinilai terbukti melakukan pencucian uang senilai 375.279 dolar AS atau setara Rp5.253.905.036. Uang tersebut adalah bagian dari uang suap yang diberikan Djoko Tjandra.

Bentuk pencucian uang, antara lain, dengan membeli mobil BMW X5 warna biru, pembayaran sewa Apartemen di Amerika Serikat, pembayaran dokter kecantikan di AS, pembayaran dokter home care, pembayaran sewa Apartemen dan pembayaran kartu kredit. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *