Belasan Hakim Terpapar Covid 19, PN Jakarta Pusat di Lockdown

by
by

BERITABUANA. CO, JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menutup sementara (lockdown) kegiatan operasionalnya karena untuk mencegah meluasnya wabah pandemi Covid -19.

Penghentian kegiatan operasional dengan menutup sementara terhitung hari ini, (Selasa/22/6) hingga Kamis (24/6) lusa. Hal ini dilakukan seiring ditemukannya kasus atau gejala baru di lingkungan PN Jakarta Pusat.

“Untuk sementara ini PN Jakarta Pusat menghentikan kegiatan operasionalnya dulu, termasuk agenda persidangan. Tapi hanya hal – hal yang bersifat urgent tetap dilayani dengan sangat terbatas,” kata Humasnya, Bambang Nurcahyono melalui pesan tertulisnya, di Jakarta, Selasa (22/6/2021).

Dijelaskan, berdasarkan hasil tes swab antigen yang dilakukan pada Senin (21/6) kemaren terdapat 18 orang dinyatakan reaktif Covid-19. Dan sembilan orang juga dinyatakan positif Covid-19 setelah menjalani tes Polymerase Chain Reaction (PCR).

Hasil tes swab tersebut melibatkan 27 orang yang terdiri dari para hakim, panitera pengganti, juru sita, serta pegawai di lingkungan PN Jakarta Pusat.

“Bagi mereka yang terbukti terpapar Covid-19, diberikan izin sakit untuk melakukan isolasi mandiri,” ujarnya.

Bambang menambahkan. selama masa penutupan operasional kantor akan dilakukan sejumlah langkah pencegahan, salah satunya dengan melakukan penyemprotan disinfektan.

“Selama diberlakukan penghentian sementara kegiatan, dilakukan penyemprotan disinfektan ke semua ruangan gedung PN Jakarta Pusat,” tambahnya.

Sementara itu pada Senin (21/6) kemaren, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mencatat adanya penambahan kasus baru Covid-19 sebanyak 14.536 orang. Sedangkan, kasus sembuh (harian) sebanyak 9.233 orang dan 294 orang meninggal dunia. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *