Komisi XI DPR Belum Terima Agenda Pembahasan RUU KUP

by
Kamrussammad, Anggota MPR RI dari F-Partai Gerindra (Foto: Jimmy)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Bocornya draft Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) menuai polemik di masyarakat. Pasalnya, draft tersebut memuat bahwa sembako dan sektor pendidikan akan dikenai pajak.

Terkait hal itu, Anggota Fraksi Partai Gerindra MPR RI, Kamrussamad berbicara dalam diskusi Empat Pilar bertajuk “Pendapatan Negara dan Keadilan Sosial” di Media Center Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/6/2021) mengatakan, sampai hari ini Komisi XI DPR RI yang merupakan mitra kerja dari Menteri Keuangan (Menkeu) atau Direktorat Jenderal Pajak belum menerima agenda pembahasan atau materi yang berkaitan dengan usulan RUU KUP tersebut

“Karena itu secara resmi kami belum pernah membahas dan secara resmi kami belum pernah membaca pasal demi pasal yang menjadi konten dan pada ususlan revisi UU tersebut,” katanya.

Namun dia berpandangan, UU KUP memang harus sudah sepatutnya dilakukan revisi. Karena, telah terjadi evolusi sistem ekonomi Indonesia, atau telah terjadi proses transformasi ekonomi yang dulu lebih konvensional sekarang mulai beralih ke digital. Mulai dari produksi, pemasaran hingga transaksi sudah beralih ke digital.

“Maka adaptasi terhadap regulasi perpajakan kita harus disesuaikan dengan kondisi perkembangan ekonomi suatu bangsa, ekonomi suatu negara,” ujar Anggota Badan Pengkajian MPR ini.

Bahkan pihaknya tengah mengkaji tentang Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) Bidang Ekonomi dalam waktu 1 tahun ini. Pihaknya sudah banyak sekali pakar dan para ahli di bidang ekonomi. Dan yang menjadi fokus adalah perwujudan Pasal 27 ayat 2 UUD 1945.

“Yaitu setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, jadi ini sebetulnya cita-cita negara kita, yaitu bagaimana mengantarkan masyarakat Indonesia sampai pada titik kesejahteraan dan kemakmuran yang dibangun di atas pondasi keadilan,” papar Kamrus.

Kamrus menegaskan, Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 jelas dan tidak multitafsir, karena Bung Karno pernah mengatakan bahwa setelah Indonesia merdeka dan berhasil merebut kemerdekaan, di seberang sana ada tujuan dan cita-cita besar yaitu kemakmuran dan itu tidak mungkin bisa dicapai tanpa bekerja sekuat tenaga. Sehingga, sambung dia, Pasal 27 ayat 2 itu perlu diturunkan ke dalam berbagai macam regulasi dan peraturan perundang-undangan.

“Karena itu pasal 27 ayat 2 konstitusi kita, itu sangat penting diturunkan dari dalam berbagai macam regulasi, mulai dari undang-undang peraturan peraturan perundangan lainnya, sampai kebijakan pembangunan nasional, karena itulah cita-cita kita bagaimana mendorong supaya mencerdaskan kehidupan bangsa yang dibangun diatas kehidupan yang layak, bagi rakyat Indonesia,” pungkasnya. (Jimmy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *