BERITABUANA.CO, JAKARTA – Komisi XI DPR RI menyiapkan tiga langkah strategis untuk menyelesaikan masalah pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang terjerat kredit macet akibat dampak pandemi Covid-19, gempa, hingga kebijakan perbankan.
Langkah-langkah tersebut diambil setelah Komisi XI menyerap aspirasi langsung dari komunitas UMKM setempat guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan aset.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro menegaskan komitmennya mengawal penyelesaian persoalan yang dihadapi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Fauzi mengatakan para pelaku UMKM menyampaikan berbagai kendala, terutama terkait pinjaman modal usaha yang diperoleh dari perbankan maupun lembaga jasa keuangan. Pasalnya, banyak pelaku UMKM mengalami kesulitan membayar kewajiban akibat dampak pandemi Covid-19, bencana alam, hingga berbagai persoalan dalam proses restrukturisasi kredit dan penghapusbukuan.
“Persoalan utamanya adalah mereka melakukan pinjaman untuk modal usaha, kemudian terbentur pengembalian karena pandemi Covid-19, gempa, hingga kebijakan perbankan yang dinilai belum memberikan solusi secara optimal,” ujar Fauzi dalam keterangan, Rabu (1/7/2026).
Menindaklanjuti aspirasi tersebut, Komisi XI akan meminta data primer dari perkumpulan UMKM agar dapat diteruskan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Ia menjelaskan terdapat tiga langkah yang akan diperjuangkan.
Tiga Langkah Penyelesaian dari Komisi XI
Berdasarkan keterangan resmi dari pihak DPR RI, berikut adalah tiga poin utama yang diperjuangkan:
Penundaan Lelang Aset: Meminta penghentian sementara proses eksekusi atau pelelangan aset bagi debitur UMKM yang jaminannya sedang dalam tahap penyitaan.
Restrukturisasi Kredit: Mendorong pihak perbankan untuk melakukan penataan ulang beban utang, mencakup keringanan bunga maupun pokok pinjaman.
Usulan Pemutihan Utang: Mengusulkan penghapusan tagihan (pemutihan) bagi pelaku UMKM yang memenuhi kriteria tertentu setelah melalui proses verifikasi ketat.
“Kami ingin melihat datanya terlebih dahulu. Mana yang sedang akan dilelang asetnya, mana yang masih memiliki tunggakan kredit, dan mana yang memiliki catatan di OJK. Setelah itu akan kami teruskan kepada mitra kami untuk ditindaklanjuti,” katanya.
Ia menambahkan, apabila ditemukan dugaan penyimpangan oleh oknum di sektor perbankan maupun OJK, Komisi XI akan meminta pimpinan masing-masing institusi mengambil langkah tegas agar tidak terjadi moral hazard.
Menutup pernyataan, Fauzi memastikan Komisi XI DPR akan terus memantau perkembangan penyelesaian persoalan tersebut melalui fungsi pengawasan DPR RI. (jim)







