Rencana Revisi UU KUP, Ekonom INDEF: Timbulkan Pertanyaan di Publik

by
Dr. Enny Sri Hartati, Ekonom Indef. (Foto: Jimmy )

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana merevisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), dimana dalam draf revisi tersebut akan membahas sejumlah pokok hal, memuat mulai dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga tax amnesty jilid II. Bahkan, pemerintah berencana akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sejumlah bahan pokok (sembako) hingga pendidikan.

Ekonom Senior Indef, Enny Sri Hartati berbicara dalam diskusi bertajuk “Pendapatan Negara dan Keadilan Sosial” di Media Center Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/6/2021) menilai, rencana pengenaan PPN tidak perlu dilakukan lewat revisi undang-undang.

Sebaliknya jika mengikuti aturan yang sebenarnya, menurut Enny, hal itu cukup direvisi lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai bendahara negara, sehingga tidak perlu melakukan revisi yang justru menimbulkan pertanyaan di publik.

“Bila alasan pemerintah membahasnya di dalam revisi undang-undang untuk menyiapkan kerangka kerja, sebaiknya tidak perlu membahas lebih detail terkait jenis barang dan jasa yang akan dikenakan pajak,” tambahnya lagi.

Seharusnya, yang menjadi pembahasan hanya pada perubahan jenis PPN dari yang tarifnya tunggal menjadi multitarif, termasuk juga dengan skema pajak PPN value added yang sifatnya menjadi final.

“Undang-undang itu tidak perlu terlau teknis. Yang perlu dibahas itu perubahan misalnya, PPN itu dari single ke multitarif, dari skema pajak PPN value added jadi ada beberapa yang sifatnya final. Itu memang perlu di undang-undang,” demikian Enny Sri Hartati. (Jimmy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *