Melalui SKB, Pedoman Implementasi UU ITE Diteken Besok

by
Wakil Ketua Tim Kajian UU ITE, Staf Ahli Kemkominfo RI, Prof.DR. Henri Subiakto .(Foto: Jimmy)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pemerintah telah menyelesaikan penyusunan Pedoman Implementasi Undang-Undang tentang Imformasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pedoman ini nantinya akan ditandatangani Menkominfo, Kapolri, dan Jaksa Agung pada Rabu besok (16/6/2021) melalui Surat Keputusan Bersama (SKB).

Demikian disampaikan Ketua Sub Tim 1 Kajian UU ITE sekaligus Staf Ahli Kemkominfo RI, Henri Subiakto dalam diskusi bertajuk “Revisi UU ITE Terbatas, Apa itu Pasal Karet?” katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/6/201).

Henri mengatakan, Pedoman Implementasi UU ITE bukan peraturan perundang-undangan, namun semacam buku saku dan pedoman teknis bagi para penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan dan Kominfo, yang di dalamnya terdapat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Menurutnya, keberadaan Pedoman tersebut sangat penting sebelum revisi UU ITE dilakukan yang diperkirakan akan membutuhkan waktu yang lama.

“Revisi UU ITE kan waktunya panjang, maka digunakan Pedoman untuk menginterpretasikan UU ITE agar penegak hukum tidak menafsirkan UU ITE ke sana ke sini,” ujarnya.

Menurutnya, poin-poin yang ada dalam Pedoman Implementasi UU ITE hanya berisi interpretasi terhadap pasal-pasal yang dianggap bermasalah atau ‘pasal karet’. Contohnya seperti Pasal 27 ayat 1 terkait pornografi atau pelanggaran kesusilaan, Pasal 27 ayat 2 tentang Perjudian, Pasal 27 ayat 3 tentang Penghinaan dan Pencemaran nama baik, Pasal 27 ayat 4 tentang pengancaman dan pemerasan.

“Lalu Pasal 28 ayat 2 tentang penyebaran informasi untuk kebencian yang menimbulkan kebencian. Istilahnya adalah mengajak orang untuk yang menimbulkan kebencian, mengajak orang untuk membenci atau rasa kebencian, permusuhan itu yang dilakukan tadi, pembuatan pedomannya,” jelasnya.

Henri mencontohkan, laporan pencemaran nama baik terkait pemberitaan di internet yang dibuat institusi pers yang merupakan kerja jurnalistik maka diberlakukan mekanisme sesuai UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang sifatnya lex spesialis sehingga tidak bisa dikenakan UU ITE. Namun menurut dia, kalau ujaran dilakukan oleh pribadi seorang jurnalis di media sosial, maka yang bersangkutan bisa dikenakan UU ITE.

“Kerja jurnalistik wartawan dan institusi pers dilindungi, namun kalau pribadi wartawan mengunggah dan membuat akun sendiri (ujaran penghinaan dan pencemaran nama baik) maka kena (UU ITE). Terkait Pasal 27 ayat 3, pengertian penghinaan itu harus merujuk pada Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP yaitu menuduhkan suatu hal,” pungkasnya. (Jimmy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.