Terbukti Menipu dan Pencucian Uang, Terdakwa Rudy Dihukum 3,6 Tahun Penjara

by
Majelis hakim PN Jakarta Utara menjatuhkan vonis kepada terdakwa dalam sidang secara virtual

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menjatuhkan vonis kepada terdakwa Rudy selama 3 tahun dan 6 bulan karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penipuan dan pencucian uang.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa Rudy selama 3 tahun dan 6 bulan,” kata ketua majelis hakim Rudi Fakhrudin Abbas, SH, Selasa (9/6/2021).

Selain dihukum penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada terdakwa membayar denda Rp 200 juta.

“Apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 6 bulan,” terang majelis hakim.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan jaksa Subhan, SH sebelumnya.

Sebelumnya juga terdakwa Rudy didakwa dengan Pasal 378 KUHP sebagai dakwaan kesatu, atau kedua Pasal 372 KUHP, atau Ketiga Pasal 263, dan Pasal 3 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf q, r, dan z UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tetapi di ujung persidangan, dakwaan yang dapat dibuktikan jaksa dan juga majelis hakim yakni Pasal 378 KUHP, dan Pasal 3 Jo Pasal 2 ayat (1) UU No. 8 tahun 2010 tentang TPPU.

Dimana ancaman hukuman Pasal 3 Jo Pasal 2 ayat (1) UU No. 8 tahun 2010 tentang TPPU ini paling lama 20 tahun penjara.

Sementara pertimbangan untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa di antaranya yang memberatkan terdakwa merugikan orang lain. Sedangkan yang meringankan yakni terdakwa telah mengembalikan sebagian kerugian korban.

Seperti diketahui kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang itu terjadi setelah terdakwa berbohong tidak mampu menyediakan 21 juta box masker merk Sensi kepada korban Lena seperti yang disepakati.

Sedangkan korban sudah mentransfer uang muka dengan total Rp 2,015 miliar setelah terdakwa dapat meyakinkan korbannya.

Dimana terdakwa mengaku memiliki 60 juta box masker merk Sensi yang akan dijual Rp 87.500 per box.

Bahkan terdakwa menunjukkan surat-surat di antaranya kontrak kerja dengan PT Aristo Latindo yang merupakan pabrik masker Sensi dengan PT Prima Abdi Jaya yang merupakan perusahaan terdakwa.

Tetapi kemudian terdakwa tidak mampu memenuhi kesepakatan jual beli masker itu dengan alasan gagal produksi.

“Padahal terdakwa sadar kontrak kerjanya dengan PT Aristo Latindo merupakan rekayasa terdakwa saja,” kata jaksa kala itu.

Sementara uang yang ditransfer korban itu digunakan terdakwa untuk keperluan pribadinya.

Di antaranya membeli mobil BMW tahun 2011 seharga Rp 180 juta, membeli satu unit Toyota Fortuner tahun 2016 seharga Rp 342 juta, mentransfer ke rekening orang lain Rp 300 juta, membeli masker Evo seharga Rp 490 juta untuk memenuhi pesanan orang, biaya operasional terdakwa Rp 50 juta, balik nama kendaraan Rp 28 juta. (Sormin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *