Revisi UU Otsus Papua, Solusi untuk Sejahterakan OAP

by
Anggota DPD RI Yorrys Raweyai dengan Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Yan P Mandenas dalam diskusi Dialog Kenegaraan. (Foto: Jimmy)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Ketua Komite II DPD RI Yorrys Raweyai menegaskan kalau Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua adalah solusi untuk menyejahetrakan rakyat asli Papua (Orang Asli Papua/OAP). Tentu revisi ini sebagai evaluasi kenapa dana Otsus Rp138,65 Triliu, selama 20 tahun ini belum mensejahterakan rakyat Papua?

“Inilah pentingnya evaluasi akan UU Otsus Papua tersebut dengan mendengarkan aspirasi OAP melalui dialog-dialog dalam kerangka NKRI sebagai representasi seluruh rakyat Papua,” kata Yorrya dalam Dialog Kenegaraan DPD RI bertema “RUU Otsus Papua Sejahterakan Rakyat?” bersama Wakil Ketua Pansus Otsus Papua Yan Permenas Mandenas, Bupati Merauke Romanus Mbaraka MT, dan mahasiswa Papua Jeffry Papare di Gedung DPR/DPD RI Jakarta, Rabu (9/6/2021).

Karena itu, kata Yorrys, sebelum revisi UU Otsus tersebut dilakukan, semua pihak yang terlibat harus memiliki persepsi yang sama tentang kondisi sosial ekonomi dan tekanan politik rakyat Papua saat UU Otsus tersebut dibentuk pada tahun 2001 silam. Yaitu bagaimana kesamaan pandangan dan narasi dalam membangun kesejahteraan agar bisa dirasakan oleh OAP.

Sementara dana Desa jauh lebih besar dari dana Otsus, yaitu hampir Rp700 Triliun. Kenapa lebih besar? Menurut Yorrys, karena pemerintah ingin kesejahteraan itu langsung dirasakan rakyat Papua, dimana setiap kampung mendapat alokasi anggaran Rp1 miliar hingga Rp1,5 Miliar, dan di Papua ada 500 kampung.

“Setidaknya dua pasal yang akan direvisi itu adalah pertama, terkait Pasal 76 tentang pemekaran. Dalam revisi ini, Pasal 76 diubah menjadi pemekaran daerah provinsi menjadi provinsi-provinsi dapat dilakukan atas persetujuan Majelis Rakyat Papua (MRP) atau Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP). Lalu pemerintah dapat melakukan pemekaran daerah provinsi menjadi daerah otonom untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.

Kedua, pasal terkait dana otsus. Dalam revisi UU Otsus ada wacana akan menaikkan dana otsus dari awalnya 2% menjadi 2,25%. Hal itu tertuang dalam Pasal 34 Ayat 3 huruf e. Kenaikan terdiri dari penerimaan yang bersifat umum setara dengan 1% dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) nasional dan penerimaan yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis kinerja pelaksanaan setara 1,25% dari plafon DAU nasional.

Namun lanjut Ketua MPR for Papua itu, sampai hari ini Pansus Otsus Papua masih dalam tahap mendengarkan dan menerima masukan dari berbagai kalangan. Dengan tujuan sama untuk sejahterakan rakyat Papua.

“UU Otsus ini mempunyai lex specialist (kekhususan) sehingga tak bisa diintervensi oleh UU lain kecuali oleh UUD NRI 1945,” pungkas Yorrys.

Kesempatan sama, Yan Permenas Mandenas menilai, UU Otsus selama 20 tahun ini memang belum dijalankan secara maksimal akibat kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah (Pemda) juga tidak maksimal. Padahal semangat Presiden Jokowi ingin OAP sejahtera.

“Tapi dalam implemtasinya terhambat oleh birokrat di Kemendagri maupun daerah. Jadi, semangat presiden dengan bawahannya berbeda. Inilah yang menimbulkan masalah besar selama Otsus ini,” kata politisi Partai Gerindra itu.

Karena itu solusinya, membuka dialog dalam kerangka NKRI, tapi bukan dengan pendekatan keamanan. Karena pendekatan keamanan, kalau sampai meninggal akan melahirkan dendam bagi generasi berikutnya dan seterusnya tak akan selesai, demikian disampaikan Yan Mandenas. (Jimmy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.