Kejagung Isyaratkan Ada Tersangka Korporasi Kasus Asabri

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengisyaratkan bakal tetapkan tersangka korporasi atas kasus dugaan korupsi di PT Asabri.

Bahkan, tim penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap lima Manajer Investasi secara intensif selama dua hari berturut-turut.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Leonard EE. Simanjuntak, mereka diperiksa terkait pendalaman keterlibatan MI dalam perkara PT. Asabri (Persero).

“Semuanya dalam rangkaian mencari fakta-fakta hukum untuk pengumpulan alat bukti yang membuat terangnya suatu perkara tindak pidana tersebut, ” kata Leo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/6/2021), di Jakarta.

Meski demikian, tidak dijelaskan identitas kelima Manager Investasi yang dimaksud. Para Korporasi itu hanya diminta pertanggung jawaban secara hukum, sebab sampai saat ini baru terkumpul Rp13 triliun dari penyitaan sejumlah aset. Sedangkan nilai kerugian negaranya mencapai Rp22 triliun lebih.

Sebelumnya, tim penyidik Kejagung juga telah memeriksa sejumlah Manager Investasi. Sebut saja, Rusdi Oesman (Direktur PT. OSO Manajemen Ivestasi). Selain, beberapa kali diperiksa terkait Skandal Jiwasraya juga Skandal Asabri.

Kemudian, Juntrihary Mastoto Fairly (Dirut PT. Victoria Management Investasi) juga sudah beberapa kali diperiksa dalam kasus Asabri.

Perusahaan ini tergabung dalam Grup Finansial Victoria, bersama PT. Victoria Sekuritas Indonesia, dimana Eks Komisaris dan Direksi Rita Rosela dan Suzana Tanojo menjadi tersangka kasus Victoria dan berstatus buronan.
Mereka menjadi tersangka bersama Harianto Tanudjaja (Analis Kredit BPPN) juga buron dan Eks. Kepala BPPN Syafruddin Temenggung.

Selain itu, Budi Purwanto (Direktur PT. Anugrah Semesta Investama juga Komisaris PT. Treasure Fund Investama bisa disebut langganan Gedung Bundar, sebab sejak kasus Jiwasraya diperiksa.

Dua MI lainnya, diperiksa pada Senin (7/6) lalu, yakni Ferro Budhimeilano (Eks. Fund Manager PT. Kharisma Asset Management (Februari 2010 – Juni 2016) dan Eks. Direktur PT. Pool Advista Aset Manajemen (Juni 2016-Maret 2020). Terakhir, Ferry Saut Panggabean (Dirut PT. Recapital Asset Management).

Kapuspenkum juga menyebutkan, saksi lain yang diperiksa adalah TAW (Dirut PT. Asia Raya Kapital terkait Reksadana milik PT. Asia Raya Kapital yang dibeli/disubcribe oleh PT. Asabri.

“Satu saksi lagi, RJ (Dirut PT. Citra Langgeng Otomotif) terkait pendalaman keterlibatan MI dalam perkara PT. Asabri,” tandas Leo. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *