Exsaudi R Simanullang: Akhiri Penyegelan Sekwan DPRD Humhabas

by
Praktisi hukum Exsaudi R Simanullang, SH.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Praktisi hukum Exsaudi R Simanullang, SH, kembali menyampaikan keprihatinannya, atas berlarut-larutnya konflik politik di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) yang berujung penyegelan kantor DPRD Humbahas, Sumatera Utara (Sumut).

“(Konflik) ini memprihatikan kita, apa lagi DPRD tidak berwenang melakukan penyegelan kantor yang notabene adalah milik pemerintah daerah,” tegas Exsaudi R Simanulang kepada wartawan di Jakarta, Senin (7/6/2021).

Sebagai putra Humbahas yang tinggal di perantau, ia sangat prihatin atas konflik tersebut. Seharusnya DPRD Humbahas memahami tugas kenegaraan yang diembannya.

“Apalagi alasan penyegelan dilakukan  karena rapat di lembaga itu tidak difasilitasi oleh Sekwan. Bahkan diberitakan Ketua DPRD Humbahas digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan,” ungkapnya.

Alumni Fakultas Hukum Universitas Sumatra Utara, ( FH-USU) ini menilai, penyegelan kantor DPRD Humbahas  juga menunjukkan kualitas demokrasi di Humbahas menurun pasca pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020 lalu. Apa lagi penyegelan itu dilakukan sendiri oleh para wakil rakyat yang dipilih rakyat Humbahas secara demokratis.

Sebenarnya, lanjut Exsaudi Simanullang, dengan penyegelan kantor Sekwan, itu merupakan tindakan Pro Justitia. Artinya ada dugaan pelanggaran tindak pidana.

“Sebab selama ini yang kita kenal, penyegelan dilakukan oleh penyidik (Polri), Polisi Pamongpraja, Kejaksaan dan Pengadilan. Jadi penyegelan merupakan bagian kewenangan lembaga Yudikatif,” tegasnya lagi.

Kalau DPRD, berdasarkan rapat paripurna disepakati untuk melakukan penyegelan kantor Sekwan, harusnya putusan Rapat Paripurna tersebut batal demi hukum, karena bukan merupakan kewenangan DPRD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, (UU MD3).

“Dasar hukum atau  alasan penyegelan yang disebut berdasarkan Rapat Paripurna adalah dasar hukum atau kewenangan yang sangat lemah untuk melegalkan tindakan mereka. Kalau penyegelan itu tetap berlanjut, kemungkinan besar, 14 Anggota DPRD Humbahas tersebut, berpotensi untuk di Pergantian Antar Waktu (PAW) oleh Partainya masing- masing,” tandas Exsaudi R Simanullang.

Dikatakanya kalau kisruh di lembaga legislatif Humbahas itu seharusnya bisa diselesaikan secara musyawarah, jika para wakil rakyat mengedepankan kepentingan membangun Humbahas dan memakmurkan rakyat. Bila dialog atau  musyawarah tidak membuahkan hasil,  dapat diselesaikan melalui mekanisme  yang ada di lembaga legislatif itu.

“Seharusnya menempuh jalur melalui mekanisme persidangan di DPRD,  bukan  melakukan penyegelan,” tukas Exsaudi sambil mengingatkan para anggota DPRD Humbahas punya hak menggulirkan hak angket  sebagaimana diatur dalam UU No. 17 Tahun 2014 MD3, dan beberapa aturan Perubahannya.

Selanjutnya, berkaitan dengan kewenangan DPRD Humbahas, secara rinci juga diatur dalam UU MD3, dan  DPRD Humbahas berwenang memanggil dan meminta laporan pertanggungjawaban Bupati Humbahas dalam penyelenggaraan pemerintahan di Humbahas.

Dalam hal Sekwan DPRD Humbahas tidak memfasilitasi DPRD Humbahas, tambahnya,  maka DPRD dapat memanggil Bupati secara resmi melalui surat dan  ditembuskan ke Gubernur, Menteri Dalam Negeri, bahkan sampai Presiden.

“DPRD Humbahas  adalah representasi dari rakyat Humbahas, maka demi hukum, siapapun yang terpilih menjadi anggota DPRD Humbahas harus dihormati oleh Bupati Humbahas. Semoga Pemkab Humbahas dan DPRD Humbahas segera dapat mengakhiri kisruh politik,” pungkas Exsaudi R Simanullang. (Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *