Perantau Harapkan Kisruh Politik Berujung Penyegelan DPRD Humbahas, Segera Diakhiri

by
Praktisi hukum Exsaudi R Simanullang, SH.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Praktisi hukum Exsaudi R Simanullang, SH., menyatakan keprihatinanya atas kisruh politik yang terjadi di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara, hingga berujung dengan aksi penyegelan Kantor Sekertaraiat DPRD setempat. Adapun alasan penyegelan, karena rapat di lembaga itu tidak difasilitasi oleh Sekwan, dan bahkan diberitakan Ketua DPRD Humbahas digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

“Penyegelan kantor DPRD Humbahas, juga menunjukkan kualitas  demokrasi di sana menurun pasca pilkada 2020. Apa lagi penyegelan itu dilakukan sendiri oleh para wakil rakyat yang dipilih rakyat Humbahas secara demokratis,” kata Exsaudi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (4/6/2021).

Karena itu sebagai putra daerah Humbahas yang berada di perantauan, dirinya tentu merasa prihatin.

“Mestinya kisruh di lembaga legislatif itu bisa diselesaikan secara musyawarah,” ujarnya seraya menyerukan kisruh politik di DPRD Humbahas ini segera diakhir, agar kinerja DPRD tidak terhambat.

“Para wakil rakyat harus mengedepankan kepentingan membangun Humbahas dan memakmurkan rakyat,” pinta Exsaudi.

Namun jika dialog dan musyawarah tidak membuahkan hasil, menurut Exsaudi, kisruh politik di internal DPRD Humbahas dapat diselesaikan melalui mekanisme yang ada di lembaga legislatif itu.

“Penyegelan kantor Sekwan DPRD Humbahas yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Humbahas, jelas tidak sesuai dengan fungsi DPRD sebagaimana yang diamanatkan UU. Jadi DPRD Kabupaten Humbahas, seharusnya menempuh jalur melalui mekanisme persidangan di DPRD dan bukan  melakukan penyegelan,” tukas Exsaudi.

Apalagi, menurut dia, para anggota DPRD Humbahas punya kuasa untuk menggulirkan Hak Angket sebagaimana diatur dalam UU No. 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3), dan beberapa aturan prubahannya.

“Dengan kewenangan DPRD Humbahas, secara rinci juga diatur dalam UU MD3, dan DPRD Humbahas berwenang memanggil dan meminta laporan pertanggungjawaban Bupati Humbahas dalam penyelenggaraan pemerintahan di Humbahas,” sebut dia.

Dalam hal, Sekwan DPRD Humbahas tidak memfasilitasi DPRD Humbahas, maka DPRD dapat memanggil Bupati secara resmi melalui surat dan ditembuskan ke Gubernur, Menteri Dalam Negeri, bahkan sampai Presiden.

“DPRD Humbahas adalah representasi dari rakyat Humbahas, maka demi hukum, siapapun yang terpilih menjadi anggota DPRD Humbahas harus dihormati oleh Bupati Humbahas.
Semoga Pemkab Humbahas dan DPRD Humbahas segera dapat mengakhiri kisruh politik ini,” pungkas  Exsaudi R Simanullang. (Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *