KMI Berharap Polri Tindak Tegas Pelaku Investasi Bodong

by
Ketua Kaukus Muda Indonesia (KMI), Edi Homaidi.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pengungkapan dan penetapan enam tersangka dalam kasus investasi bodong melalui robot trading dengan skema ponzi bernama Evotrade, oleh jajaran Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, diapresiasi Ketua Kaukus Muda Indonesia (KMI), Edi Homaidi. Dia pun berharap pihak Kepolisian menindak tegas para pelakunya.

“Tentunya tindakan tegas harus dijatuhkan kepada para pelaku, mengingat perbuatannya telah merugikan masyarakat,” kata Edi Homaidi melalui keterangan tertulisnya, Kamis (20/1/2022).

Edi mengatakan, fenomena robot trading ini ibarat bom waktu yang ledakannya lebih dahsyat dari penipuan asuransi, travel umrah, koperasi simpan pinjam, atau penipuan investasi lainnya. Jika dibiarkan terus mengiklankan di media-media sosial, ini akan massif korbannya di satu titik waktu.

“Dengan menindak tegas pelakunya akan lebih efektif sambil melakukan penataan sub sektor industri ini,” demikian eksponen Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Whisnu Hermawan mengatakan kalau pihaknya telah menetapkan enam tersangka pelaku investasi bodong melalui robot trading dengan skema ponzi bernama Evotrade. Keenam tersangka tersebut berinisial AD, AMA, AK, D, DES dan MS.

“Perusahaaan ini menjual aplikasi robot trading tanpa izin bahkan dalam melaksanakan kegiatannya menggunakan sistem ponzi atau piramida, member get member. Jadi bukan barang dijual tapi sistemnya,” kata Whisnu di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu kemarin (19/1/2022).

Whisnu menyebut, pengguna aplikasi tersebut berjumlah 3.000 orang dan tersebar di sejumlah wilayah seperti Jakarta, Bali, Surabaya, Malang, dan Aceh. Adapun dari total enam tersangka, dua orang masih menjadi buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).

Para tersangka dijerat Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *