Apresiasi RUU Jalan, Novita Gerindra Semoga Wujudkan Kesejahteraan Rakyat

by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Anggota Komisi V DPR RI, Novita Wijayanti mengapresiasi atas perubahan terhadap aturan perundang-undangan Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Ia berpandangan, perubahan terhadap aturan perundang- undangan tersebut memang sudah harus dilakukan.

“Tentunya setiap perubahan mengikuti perkembangan dan kebutuhan dari semua sektor, seperti tentang Jalan ini, agar penyelenggaraan jalan dapat berujung dengan terwujudnya kesejahteraan rakyat, terutama di daerah-daerah,” kata Novita usai menghadiri rapat kerja (Raker) dengan Menteri PUPR, Menteri Perhubungan, Menteri Desa PDTT, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN dan Menteri Hukum dan HAM, di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (24/5/2021).

Menurut dia, perubahan aturan jalan dapat menjadi prasyarat utama dalam rangka menunjang kegiatan sosial maupun perekonomian, termasuk dalam pemerataan pembangunan kehidupan masyarakat.

“Hal itu sesuai dengan semangat dari DPR RI atas usulan perubahan atau penyempurnaan tentang Jalan agar sesuai dengan perkembangan zaman, terutama terkait dengan pelaksanaan tentang pembangunan jalan daerah,” sebut politikus dari Fraksi Gerindra.

“Semoga perubahan atau penyempurnaan atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dapat terimplementasi dengan baik, sehingga pemerataan pembangunan dapat terwujud di seluruh wilayah NKRI,” pungkas legislator dari Dapil Purwokerto-Cilacap itu.

Seperti diberitakan, Komisi V DPR RI dan Pemerintah sepakat untuk melakukan pembahasan atas daftar inventarisasi masalah (DIM) yang telah diserahkan secara resmi oleh pemerintah.

Rencananya, pembahasan awal akan dilakukan pada Selasa (25/5/2021) usai pelaksanaan rapat paripurna DPR RI. Pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Perubahan Atas UU No.38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Pemerintah mengajukan draf revisi UU tentang Jalan, terdiri dari 13 bab dan 85 pasal.

“Dari sisi sistematika draf awal RUU tentang Jalan yang kami terima terdiri dari 12 bab dan 84 pasal. Setelah dilakukan internal pemerintah, sistematika draf RUU tersebut kami ajukan berubah menjadi 13 bab dan 85 pasal,”pungkasnya. (Jal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *