BERITABUANA.CO, JAKARTA – Polda Metro Jaya berhasil menangkap tiga tersangka kasus perampokan dan pemerkosaan dengan korban anak di bawah umur (ABG) di Bekasi. Polisi menyebut aksi ini dilakukan hanya untuk membeli narkotika.
“Hasil pencurian yang mereka lakukan untuk bersenang-senang dan beli narkotika,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/5/2021).
Menurut Yusri, ketiga tersangka, yakni RTS, AH, RP ini menggunakan narkotika. “Karena seluruhnya positif amfetamin dan metafetamin. Jadi dia gunakan untuk beli sabu-sabu dan sasaranya juga random,” ujar Yusri.
Lanjut Yusri, yang menangkap ketiga tersangka dari Subdit Jatanras. Dari tiga tersangka, memiliki peran masing-masing. Sebagai joki, penadah hingga eksekutor bernama Rangga (RP)
Rangga melakukan aksi perampokan dan dengan keji memperkosa ABG. Setelah sempat buron, Rangga berhasil diciduk polisi.(CS)