Aturan Baru Naik Pesawat Pascamudik Berakhir

by
Bandara Soekarno - Hatta. (Foto: Ist)

BERITABUANA. CO, JAKARTA – Penting untuk diketahui bagi orang yang akan berpergian dengan menggunakan pesawat terbang, pasca usainya larangan mudik.

Ada kebijakan terbaru yang sangat perlu diketahui para orang yang berpergian menggunakan transportasi udara.

Pengetatan perjalanan dalam penerbangan rute domestik diberlakukan mulai 18-24 Mei 2021. Kebijakan ini sesuai dengan Addendum SE Satgas Penanganan COVID-19 no. 13 Tahun 2021.

“Pada 18 – 24 Mei calon penumpang pesawat harus membawa surat hasil Rapid Test Antigen atau PCR test maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan, atau surat hasil tesĀ GeNose C19 sebelum keberangkatan,” ujar VP President Director AP II Muhammad Awaluddin.

mengaksesnya melalui aplikasi e-HAC Indonesia atau melalui website https://sinarkes.kemkes.go.id/ehac.

Jika hasil tes menunjukkan negatif tapi penumpang menunjukkan gejala maka mereka tidak diizinkan melanjutkan perjalanan dan wajib melakukan tes diagnostik PCR. Mereka juga harus melakukan isolasi mandiri hingga hasil pemeriksaan keluar.

Bagi anak-anak berumur lima tahun ke bawah tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes, baik Antigen maupun PCR. (Kds)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *