Aturan Baru Kemenhub, Kapal Wisata Bawah Air Harus Miliki Sertifikat

by
Sebelum dioperasikan, Tim Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Hubla Kemenhub beserta KSOP Kelas II Bitung, melakukan pemeriksaan awal kelaiklautan operasi Kapal Penumpang Bawah Air Wisata ( Passenger Submersible Craft ) yang akan difungsikan di perairan Likupang, Sulawesi Utara. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Sehubungan dengan terbitnya Pemenhub No 6 Tahun 2022, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan sosialisasi pengaturan keselamatan, operasional dan dokumen/sertifikat yang harus dimiliki oleh kapal selam Wisata.

Kabag Organisasi dan Humas Ditjen Hubla Kemenhub, Wisnu Wardana dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (23/9/2022) mengungkapkan Direktorat Jenderal Perhubungan laut melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan bersama sama KSOP Benoa, menyelenggarakan sosialisasi peraturan tentang kapal penumpang bawah air (kapal Selam Wisata).

Dikatakan, kegiatan sosialisasi ini dipimpin oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Ahmad Wahid, bersama kepala Kantor KSOP Benoa, Kasubdit Rancang Bangun Stabilitas dan Garis Muat Kapal, Kasubdit Keselamatan dan kasubdit Kepelautan dengan mengundang para kepala Dinas dan operator kapal Selam di Bali.

Ahmad Wahid mengatakan, peraturan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan informasi terhadap aspek Kelaiklautan pada kapal penumpang bawah air.

“Permenhub ini merupakan salah satu bentuk Dari Dirjen Hubla untuk mendukung pariwisata bahari melalui aspek Kelaiklautan kapal,” tuturnya, seraya menyebutkan aturan ini diterbitkan oleh Pemerintah dalam rangka memberikan jaminan kepastian berinvestasi kepada para pelaku usaha khususnya pada kapal selam dan sekaligus mendukung pariwisata bawah air yang sedang digalakkan oleh pemerintah pusat di beberapa lokasi wisata diantaranya Bali dan Likupang yang berada Sulawesi Utara.

Untuk diketahui, jelas Ahmad, di Bali Benoa sudah ada kapal selam wisata yg beroperasi sebelumnya di perairan Padang Bai dengan nama SUBMARINE ODISSEY. Kapal selam wisata ini menjadi sarana wisatawan lokal maupun wisata asing untuk melihat keindahan alam bahari bawah air melalui jendela kaca.

Menurutnya, pada pelaksanaannya, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melakukan monitoring, sosialisasi dan pengawasan terhadap implementasi pelaksanaan di lapangan, mengingat belum adanya pengaturan sebelumnya baik kapal selam yang dibangun di dalam negeri maupun kapal selam wisata yang sudah beroperasi sebelumnya untuk kegiatan wisata bawah air.

“Sehingga mulai proses pengadaan, penggantian bendera dan sertifikasi sampai dengan kapal dinyatakan layak operasi dilakukan oleh Kementerian Perhubungan,” tambah Ahmad. (Yus)