Aturan Baru Naik KA Jarak Jauh

by
Kereta Api.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pemerintah kembali mengeluarkan aturan baru untuk penumpang yang berpergian menggunakan kereta api jarak jauh (KAJJ).

Aturan terbaru naik kereta api jarak jauh tercantum dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19. Edaran tersebut berlaku mulai tanggal 25 Agustus 2022 sampai waktu yang akan ditentukan kemudian.

“Surat Edaran ini berlaku efektif terhitung sejak tanggal 25 Agustus 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi sesuai kebutuhan,” demikian keterangan dalam edaran Kemenhub Nomor 84 Tahun 2022, pada Minggu (28/8/2022).

Penumpang kereta api jarak jauh yang berusia 18 tahun ke atas dikenakan aturan wajib booster. Jika sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster), mereka tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Kemudian bagi penumpang yang belum booster, dan bila seseorang itu kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat divaksinasi dikecualikan, yakni tdak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR

Akan tetapi wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat menerima vaksinasi COVID-19.

Nah, seterusnya bagi penumpang kereta api jarak jauh tidak dikenakan aturan vaksinasi booster. Mereka dikenakan aturan-aturan, sudah vaksinasi dosis kedua. Namun, harus menjalani test antigen.

Sementara untuk penumpang berusia di bawah 6 – 17 Tahun, juga tidak dikenakan aturan vaksinasi serta tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun, mereka wajib ditemani oleh pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan. (Kds)