Polsek Sukaresmi Amankan Pelaku Penipuan Jual Beli Tanah

by
AWZ (tengah) pelaku penipuan jual beli tanah diamankan Polsek Sukaresmi-Polres Cianjur

BERITABUANA.CO, CIAJUR – Kapolsek Sukaresmi, AKP Irwan Aleksander mengatakan jajarannya telah mengamankan seorang pelaku penipuan jual beli tanah, dengan obyek tanah di wilayah Desa Cikancana, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur dan menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) palsu. Tersangka berinisial AWZ (56) warga Kelurahan Johar Baru Rt 016/008, Kecamatan Johar Baru-Jakarta Pusat. Diamankan Polisi, di rumahnya.

“AWZ beserta barang bukti berupa kwitansi transfer, 4 (empat) AJB palsu dan 1(satu) buah stempel PPAT yang mengatasnamakan Camat Sukaresmi, telah diamankan di Polsek Sukaresmi,” ujar AKP Irwan kepada www.beritabuana.co via press realeas, Rabu (19/5/2021).

Kapolsek Sukaresmi mengungkapkan, kejadiannya secara berturut-turut. Berawal (7/12/ 2014), menawarkan sebidang tanah yang diaku milik AWZ berikut memperlihatkan fisik tanah dan fotocopi AJB-nya kepada Setia Utama (60) warga Gg Perikanan No.18 Rt 014/004 Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan dan dibelinya seharga Rp.150 Juta dengan pembayaran secara dicicil.

Setelah lunas tersangka AWZ menawarkan lagi empat bidang tanah di wilayah Desa yang sama, harga variasi dengan perjanjian AJB terbit setelah lunas. “Dan dibeli juga oleh Setia Utama, hingga seluruhnya menjadi lima bidang tanah seharga Rp.620 Juta,” ujarnya.

Setelah lunas, empat AJB diserahkan kepada Setia Utama. Di bulan April 2021 dilakukan pengecekan ke lokasi, baik ke Desa Cikancana maupun ke kantor Kecamatan Sukaresmi. Namun, diketahui bahwa ke lima bidang tanah yang dijual AWZ adalah milik orang lain. Dan ke empat AJB nya pun ternyata palsu.

Selanjutnya, kata AKP Irwan, pada hari Sabtu, (1/5/2021) Setia Utama melalui pengacaranya (M.Budi Wibisono ) membuat pelaporan atas permasalahan tersebut ke Polsek Sukaresmi, dan ditindak lanjuti dengan melakukan penangkapan terhadap AWZ,

“Pada hari Senin, 10/5/2021 sekira jam 17.00 WIB, AWZ diamankan di rumahnya di daerah Johar Baru – Jakarta Pusat,” ujar AKP Irwan

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka AWZ, mengakui perbuatannya dan untuk proses penyidikannya, saat ini AWZ dilakukan penahanan di Polsek Sukaresmi- Polres Cianjur. “Pelaku dikenakan pasal penipuan dan atau pemalsuan surat /378 jo 263 KUHPidana dengan ancaman hukuman 6 tahun”, katanya (YS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *