Kejati Sulawesi Barat Tangkap Buronan Terpidana Korupsi Rp 41 Miliar

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Perburuan Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar) terhadap buronan, baik yang berstatus tersangka, terdakwa maupun terpidana dalam berbagai kasus kejahatan, di wilayah hukum Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), kembali membuahkan hasil.

Kali ini dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulbar, Johny Manurung SH, Tim Tabur Kejati Sulbar berhasil menangkap Hajjah Ani alias Herawati Aseng, buronan terpidana kasus korupsi dana kredit modal kerja (KMK) pada Bank BPD (Bank Pembangunan Daerah) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) cabang Pasangkayu senilai Rp 41 miliar.

“Setelah 11 tahun buron, akhirnya Tim Tabur Kejati Sulbar berhasil mengamankan buronan terpidana Hj Ani alias Herawati Aseng tanpa perlawanan saat berada di sebuh rumah di Kelurahan Sinyonyoi, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju,” ujar Johny Manurung saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa (19/05/2021).

Dijelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) No. 175 K/Pid.Sus/2009 tanggal 17 Maret 2010 menyebutkan bahwa Hajjah Ani alias Herawati Aseng dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana kredit modal kerja (KMK) pada Bank BPD Sulselbar Kantor Cabang Pasangkayu yang merugikan keuangan negara senilai Rp 41 miliar.

Atas perbuatannya, Hj Ani alias Herawati Aseng dijatuhi hukuman selama 6 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsidiair 4 bulan penjara dan membayar Uang Pengganti Rp 5,8 miliar subsidair 2 tahun penjara.

“Terdakwa Hj Ani alias Herawati Aseng terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Johny Manurung.

Dia menegaskan, penangkapan buronan akan tetap dilaksanakan karena merupakan pelaksanaan dan arah kebijakan Jaksa Agung Burhanuddin dan didelegasikan oleh Kajati Sulbar Johny Manurung kepada Tim Tabur Kejati Sulbar sebagai bahagian dari penegakan hukum dan HAM dalam hal menuntaskan semua tunggakan eksekusi perkara pidana, baik pidana khusus maupun pidana umum.

Dalam kesempatan itu, Johny Manurung kembali mengimbau kepada semua buronan menyerahkan diri kepada aparat penegak hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Sebab, tidak ada tempat yang aman bagi buronan pelaku kejahatan. Dimanapun bersembunyi, bahkan sampai ke lobang semut pun akan kami kejar dan tangkap para buronan itu,” tandas Johny Manurung. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *