Pakar Hukum : Lelang Aset PT Asabri Tak Punya Dasar Hukum yang Kuat

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) dipastikan bakal melelang sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Hal tersebut dilakukan korps Adhyaksa yang enggan terbebani dengan biaya pemeliharaan aset sitaan.

Bahkan sejumlah barang yang disita kejaksaan ternyata ditengarai banyak yang tidak terkait kasus tindak pidana korupsi yang dituduhkan. Termasuk adanya pernyataan hutang piutang dan barang yang dijaminkan kepada pihak ketiga.

Tak ayal, upaya yang dilakukan kejaksaan dikritisi sejumlah pakar hukum di Indonesia. Salah satunya terkait mekanisme pelelangan diatur dalam Pasal 45 KUHAP.

Dosen Ilmu Hukum Universitas Airlangga (Unair) Prof Dr Lucianus Budi Kagramanto menilai, jika benar adanya aset sitaan yang masih berstatus utang piutang maupun yang tak terkait kasus Tipikor, maka kejaksaan diduga melakukan kesalahan.

“Pada dasarnya Kasus Jiwasraya dan Asabri adalah perkara perdata, dan tidak ada unsur korupsinya. Mestinya tidak masuk peradilan Tipikor,” kata Prof Budi saat menanggapi rencana kegiatan pelelangan barang bukti tersebut, di Jakarta, Senin (17/5/2021).

Diapun menganggap, bahwa kejaksaan terlalu memaksakan diri jika sudah tahu ada aset yang tak terkait kasus Asabri yang dipaksakan penyitaannya hanya untuk mengejar agar sesuai dengan besaran kerugian negara.

“Kalau dipaksa berarti perkara yang mestinya ditangani di pengadilan negeri salah alamat jika ditangani oleh pengadilan Tipikor,” ujarnya.

Hal senada juga dilontarkan Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan, Yenti Garnasih, yang menilai dasar hukum pelelangan di kasus PT.Asabri tidak memadai.
Alasannya, Kejagung hanya berpatokan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam melakukan lelang.

“Terlalu minim jika berpegangan pada KUHAP saja, sementara korupsi ini kan sudah di luar KUHAP. Mestinya sudah punya perangkat sendiri, KUHAP itu kan untuk mencuri biasa, pidana biasa,” kata Yenti menambahkan.
Yenti berpendapat aset yang masih berstatus hutang dan tak terkait kasus korupsi seharusnya tidak dipermasalahkan kejaksaan.

“Sepanjang harta tersebut dapat dibuktikan kepemilikannya yang bukan hasil korupsi, hutangpun oke. Tapi kalau terbukti hasil korupsi tetap jadi masalah,” tandasnya.

Menurut Yenti, pelelangan ini membutuhkan kehadiran UU Perampasan Aset sebagai payung hukum. Dia menilai selama ini pemangku kebijakan Tanah Air kurang responsif dengan kejahatan ekonomi yang kerap menjerat tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Rencana pelelangan aset sitaan Asabri ini memang sudah dicetuskan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Ali Mukartono. Menurutnya, mekanisme pelelangan diatur dalam Pasal 45 KUHAP.

“Kan boleh Pasal 45 KUHAP, dengan biaya penyimpanan terlalu tinggi. Kita terbatas biayanya,” kata Ali yang dihubungi terpisah.

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus, Febrie Ardiansyah mengatakan, bahwa proses pelelangan akan melibatkan Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung.

“PPA sudah koordinasi ke Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menilai asetnya, nanti yang lelang KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang),” kata Febrie menambahkan. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *