Sidang Kasus Kerumunan Habib Rizieq Shihab Kembali Digelar di PN Jakarta Timur

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Sidang lanjutan perkara pelanggaran protokol kesehatan (kerumunan) dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (17/5/2021).

Humas PN Jaktim Alex Adam Faisal mengatakan, agenda sidang adalah mendengar keterangan saksi ahli dari pihak terdakwa dan kuasa hukum.

“Sidang pemeriksaan saksi ahli epidemiologi dan ahli bahasa dari terdakwa dan kuasa hukum,” kata Alex saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Senin (17/5/2021).

Pada sidang sebelumnya, tim kuasa hukum HRS meminta kepada majelis hakim untuk kembali menghadirkan saksi ahli, yaitu ahli bahasa untuk kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.

Kehadiran saksi ahli bahasa itu, kata HRS, guna menjelaskan arti kata hasutan yang menjadi dakwaan jaksa pada pasal 160 KUHP kepada dirinya.

Seperti diketahui, HRS menjadi terdakwa dalam kasus kerumunan di Petamburan dengan nomor perkara 221. Sementara lima terdakwa lain untuk kasus serupa, yaitu Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi terdaftar di berkas perkara nomor 222.

Selain itu, HRS juga menjadi terdakwa tunggal untuk kasus kerumunan di Megamendung saat acara peletakan batu pertama pembangunan Pondok Pesantren Agrikultural Markaz Syariah pada 13 November 2020 lalu dengan nomor perkara 226. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *